HUKUM

Putusan Bebas M. Zuardi dan Taufik disambut Haru Keluarga, Yusri SE 1 Tahun Penjara

Banda Aceh – Sidang Kasus Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong Kabupaten Aceh Besar, dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Gampong Baro Kota Banda Aceh, dengan mendengarkan Putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa Ir. M.Zuardi ST (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, kemudian Taufik Hidayat ST MT (39thn) sebagai PPTK, lalu Yusri (41 Thn) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri),
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Deny Syahputra S.H, M.H didampingi Nani Sukmawati SH dan R. Deddy Harryanto,S.H., M.Hum berlangsung secara tatap muka dimana, Ketiga Terdakwa hadir di persidangan didampingi masing-masing penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum Rais Aufa SH dan Dhika SH, M.H, Sabtu (11/06/2022).

Sebagaimana diketahui ketiga terdakwa dengan dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019, bahwa pembangunan jetty berada dibawah Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak pembangunan Jetty sampai selesai pelaksanaan sebesar Rp. 13.353.329.000,-
Berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan  Aceh, pekerjaan proyek ini telah menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40.

Namun demikian ketiga terdakwa pada hari ini Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019, telah memutuskan kepada terdakwa dengan Hukuman 1 (satu) tahun dan denda 50.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan untuk terdakwa Yusri SE selaku pelaksana kegiatan pembangunan jetty, namun berikutnya untuk Ir. M. Lazuardi ST dan Taufik Hidayat ST, M.T Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa.

Dengan menyatakan Bahwa terdakwa M Lazuardi dan Taufik Hidayatterbukti telah melakukan korupsi, dengan penilaian majelis hakim dalam persidangan putusan terhadap keduanya

Kemudian pertimbangan bahwa hasil audit itu haruslah sesuai standar dimana auditor harus melihat langsung bagaimana kontruksi di laksanakan, serta pertimbangan lain bahwa tidak terjadi kerugian negara sebagaimana tuntutan dari JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan, kami akan berkoordinasi ke Kejati, tentu kami akan melakukan Kasasi terhadap putusan tersebut, dimana dari fakta persidangan jelas ada kerugian negara, tetapi majelis mengabaikan terhadap kerugian negara. Untuk kelanjutan bagaimana perkembangan kasus ini bisa berkoordinasi langsung dengan Kasie Penkum Kejati Aceh.

Penasehat Hukum Yusri SE hanya meberikan jawaban semua keputusan ada pada terdakwa kami, selanjutnya kami menunggu bagaimana nanti keputusan ada sama beliau.

Sementara itu Penasehat Hukum Lazuadi dan Taufik Hidayat menerima amar putusan terdakwanya dengan keputusan bebas.

Sidang berlangsung aman walau sampai malam pembacaan putusan kasus korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !