Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan dan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan
Banda Aceh – Indonesia adalah sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia dengan kondisi perairan yang sangat luas yang menjadikan potensi sumberdaya hayatinya cukup besar, salah satunya potensi perikanan. Keanekaragaman ikan yang tinggi menjadi perhatian besar dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan.
Kepala PSDKP Aceh Akhmadon, S.Pi. M.M mengatakan, pemanfaatan sumberdaya perikanan menjadi fenomena menarik yang terjadi hampir di setiap perairan di Indonesia. Peningkatan pemanfaatan perikanan berpotensi mengancam kelanjutan stok spesies ikan yang akan berpengaruh terhadap ekosistem laut maupun dari segi ekonomi pelaku usaha perikanan, Kamis (16/06/2022).
Tentu ada faktor yang mempengaruhi penurunan sumber daya laut salah satunya adanya perubahan iklim dan perubahan kenaikan temperatur yang drastis dan faktor utama lainnya yaitu pertambahan populasi manusia dimana mengakibatkan tingginya konsumsi akan ikan, aktivitas manusia yang menyebabkan berubahnya habitat makhluk hidup seperti konversi lahan serta penangkapan sumber daya laut yang tidak ramah lingkungan, ujarnya.
Lebih ironis lagi penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini antara lain penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan dalam perundang-undangan seperti penggunaan Trawl, fish trap, penggunaan bom ikan, serta racun ikan.”
Untuk itulah peran-peran kita bersama dalam melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan ini perlu kita maksimalkan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya hayati perikanan di Indonesia, imbuh Akhmadon.
Ianya menjelaskan, bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menunjukkan keseriusannya dalam program peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan dengan membuat 3 program prioritas, yaitu:
- Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota
- Pengembangan Budidaya Perikanan yang Berorientasi Ekspor dengan Komoditas Unggulan, antara lain: Udang, Lobster, Kepiting, dan Rumput Laut
- Pembangunan Kampung Perikanan Budidaya Berbasis Kearifan Lokal untuk Menjaga Komoditas Perikanan Bernilai Ekonomis Tinggi dari Kepunahan serta untuk Mengentaskan Kemiskinan.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tetap serius dalam pencegahan praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Ditjen PSDKP-KKP melalui Pangkalan PSDKP Lampulo sampai saat ini telah mengamankan barang hasil pengawasan berupa alat tangkap Trawl berjumlah 107 Unit , Rumpon 18 unit, Kompressor 3 Unit dan 1 Unit Kapal Perikanan Tanpa Nama dengan Lambung warna biru, ungkapnya.
Perlu diketahui juga bahwa Pangkalan PSDKP lampulo juga akan menyerahkan barang hasil pengawasan untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada di wilayah kerjanya, kemudian sesuai dengan Perdirjen PSDKP no 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan Yang Bukan Merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan, maka hari ini akan dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan secara serentak di Pangkalan PSDKP lampulo beserta Satwas yang berada di lingkup Pangkalan PSDKP Lampulo berupa :
- Pangkalan PSDKP Lampulo : 10 Unit Trawl beserta Otterboat dan 1 Unit Kapal Perikanan Tanpa Nama dengan warna Lambung Biru
- Satwas Sibolga: 77 unit Trawl beserta otter Boat dan 12 unit Rumpon
- Satwas Padang : 8 Unit Trawl beserta otter Boat dan 6 unit Rumpon
- Wilker Sabang : 2 Unit Trawl
Selanjutnya pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Perikanan berupa 2 unit Alat Tangkap Trawl yang berasal hasil penanganan tindak pidana perikanan KM. Budi Jaya dan KM. Lesmana yang sudah Inkracht, kesemua barang bukti tersebut akan kita musnahkan, pungkasnya.
Tentu kami berharap apa yang kita lakukan pada hari ini dapat memberi manfaat kedepannya untuk keberlanjutan sumberdaya perikanan di Indonesia khususunya di wilayah Aceh.(m)