POLITIK

Martini Kaget di PAW

Banda Aceh – Martini sosok Legislator Perempuan dari DPR Aceh asal dapil VI Aceh Timur bertugas di Komisi III, selama ini menghiasi jagat perpolitikan salah satu Partai Lokal di Aceh.

Politisi Partai Aceh ini dalam sela-sela sidang paripurna DPRA tentang Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 202, oleh awak media di ruang kerjanya, Ia menyampaikan tentang perihal Surat permohonan gugatan yang di ajukan ke partai adalah Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) dengan no 184/KPTS-DPA/2 2022 tentang Pergantian Antar Waktu, Kamis (30/06/2022).

Semenjak Sejak 13 juni surat Pergantian Antar Waktu (PAW) saya masuk ke DPRA, dan 3 hari setelah itu akhirnya saya dapat telpon dari pihak DPRA bahwa saya akan di ganti oleh Muhammad Yusuf alias Pang Ucok.

Yang mana 4 hari setelah itu surat tersebut sudah di baca ke KIP Aceh, setelah itu saya menghadap ke Pimpinan Partai, yang mana waktu itu sama Sekjen Partai Aceh Abu Razak, karena Muzakir manaf sedang melaksanakan Ibadah Haji.

Saya mempertanyakan kepada beliau tentang kebijaksanaannya kenapa saya di PAW, karena dasar seseorang di PAW itu karena melanggar aturan, sedangkan saya tidak melanggara satupun aturan yang berlaku tersebut.

Kemudian ia meminta Kepada Abu Razak yang diharapkan jiga di teruskan kepada Muzakir Manaf, agar menyurati Ketua DPRA agar menunda dulu proses PAW tersebut.

Namun karena proses tersebut belum sesuai dengan harapan saya, maka terpaksa saya harus menempuh jalur hukum, sesuai dengan aturan undang-undang tentang gugatan, maka saya melakukan gugatan pertama ke mahkamah Partai.

Saya dari Kader Partai Aceh masih menunggu keputusan dari Mahkamah seadil adilnya, dan saat ini lagi menunggu panggilan dari Mahkamah Partai Aceh untuk memeriksa saya maksimal 60 hari kerja, ujarnya.

Jadi untuk membela marwah dan harga diri, saya harus menempuh jalur gugatan ke mahkamah internal partai aceh. Jadi saya buat surat gugatan hari selasa tanggal 21/06, dan sudah saya serahkan saat itu ke mahkamah internal Partai Aceh.

Saya pernah menghubungi ketua DPW aceh utara pak Syahrul untuk mempertanyakan apa benar pernah ada perjanjian tentang PAW saya dengan suara terbanyak kedua setelah saya, beliau menjawab, tidak ada perjanjian tersebut.

Kalau memang di kabulkan saya akan bekerja seperti biasa sebagai anggota DPRA kalau memang tidak di kabulkan tentu saya punya hak mau melanjutkan atau tidak, tapi kita tetap menunggu fokus pada keputusan Internal Partai.

Untuk KIP Aceh saya juga sudah menyurati untuk tidak di proses dulu karena saya sedang menempuh jalur hukum, karena KIP harus segera melakukan Verifikasi Partai dan surat saya di kembalikan, Ke DPRA, kemudian saya juga sudah menyurati ketua DPRA untuk jangan di proses dulu karena saya sedang menempuh jalur hukum, pungkasnya. (M)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !