BERITAPOLITIK

Sidang Pertanggungjawaban APBA 2021, DPR Aceh Soroti Tingginya Kemiskinan dan Pengangguran

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna pembahasan rancangan Qanun terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021. Sidang yang dibuka sekitar pukul 11.25 WIB tersebut mengagendakan penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh, Kamis, 30 Juni 2021.

Sidang paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, dan turut dihadiri Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Ikut mendampingi Ketua DPR Aceh, Dalimi selaku Wakil Ketua I dan Hendra Budian selaku Wakil Ketua II.

Sidang juga diikuti oleh anggota DPR Aceh dari berbagai fraksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, para Kepala SKPA, dan para kepala instansi vertikal di Aceh. Hadir pula dalam sidang paripurna tersebut Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi dan jajaran.

Penyampaian pendapat Badan Anggaran DPR Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021 disampaikan Juru Bicara dr Purnama Setiabudi dan dilanjutkan Tezar Azwar, M.Sc. Tanggapan Banggar ini menyikapi laporan yang disampaikan Pemerintah Aceh, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Laporan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh dan hasil pemeriksaannya juga telah diberikan kepada DPRA pada Paripurna tanggal 28 April 2022.

Banggar DPR Aceh berpendapat, angka kemiskinan di Aceh masih tinggi dan tidak sepadan dengan penerimaan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp88 T sejak 2008 hingga 2021, serta nominal APBA sejak lima tahun terakhir. Selain itu, Banggar juga menyorot tentang tingginya angka pengangguran yang berada di peringkat kedua, di Sumatera, setelah Kepulauan Riau.

Menurut Banggar DPR Aceh, salah satu penyumbang angka pengangguran di Aceh disebabkan oleh kurang investasi, dan merger perbankan syariah milik pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia. Hal ini menurut Banggar mengakibatkan terbatasnya perbankan yang beroperasi di Aceh. Padahal dulunya di Aceh beroperasi BRI Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI, BNI, dan Mandiri. Sementara saat ini hanya ada satu Bank Syariah Pemerintah ditambah satu Bank Pemerintah Daerah atau Bank Aceh Syariah.

“Tentu ini berpengaruh pada perputaran ekonomi yang mengakibatkan semakin terbebannya ekonomi Aceh karena terbatasnya lembaga pembiayaan yang mengakibatkan rendahnya pertumbuhan ekonomi di Aceh.”

Selain itu, angka pengangguran Aceh juga disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga kontrak di seluruh Indonesia. “Ini berdampak terhadap penghapusan tenaga kontrak di Pemerintah Provinsi Aceh lebih kurang 10 ribu ditambah lagi tenaga kontrak pada 23 kabupaten/kota se-Aceh,” kata dr Purnama.

Selain agenda persidangan penyampaian pendapat Banggar pagi tadi, DPR Aceh juga mengagendakan sidang paripurna penyampaian jawaban/tanggapan Gubernur terhadap pendapat Banggar pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 20.30 WIB nanti. Selain itu, DPR Aceh juga mengagendakan rapat paripurna terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPR Aceh terhadap Raqan Aceh pada Jumat, 1 Juli 2022 pukul 14.30 WIB. Rangkaian paripurna tersebut juga disertai dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Raqan Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Juli 2022 pukul 20.30 WIB.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !