Uncategorized

Sekda Lantik Tiga Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang

Sabang – Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM melantik dan mengukuhkan dua orang ASN dalam jabatan tinggi pratama dan satu orang jabatan administrator, di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, bertempat di Ruang Kerja Sekda Kota Sabang, Senin (25/7).

Sekda Kota Sabang melantik Faisal SP. MM sebagai Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Sabang, kemudian Ir. Syarbini sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sabang, dan Ikhsani ST. MT sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Sabang.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengukuhan kepada tiga pejabat yang baru saja dilantik, dengan harapan dapat bertanggung jawab terhadap jabatan yang diamanahkan.

“Saya ucapkan selamat kepada yang baru saja dilantik. Mutasi jabatan ini adalah hal yang wajar dan normal dalam sistem ketatanegaraan kita. Yang dilantik hari ini adalah orang-orang yang sudah berpengalaman dalam berbagai jabatan, sehingga diharapkan bisa cepat menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggungjawab yang sudah diamanahkan” kata Sekdako Sabang.

Lebih lanjut dikatakan, dalam peraturan perundangan-undangan yang telah disebutkan bahwa setiap organisasi terus berkembang secara dinamis. Pelantikan ini berdasarkan rekomendasi KASN tanggal 6 Juli tahun 2022, dan menyesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.

“Tentunya nanti ada penilaian-penilaian kembali terhadap pejabat yang baru dilantik, namun demikian ini merupakan dinamika yang wajar dan harus kita jalani serta perbaiki secara bersama-sama dan tentunya ini juga akan terus diawasi oleh KASN dan Kemenpan,” terangnya.

Sekda Kota Sabang juga mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik, agar lebih fokus dalam bekerja dan mampu menyelesaikan semua program-program pemerintah secara profesional yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !