Banda Aceh – Melalui Bidang Tanaman Pangan (TP), Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaksanakan pembinaan dan pengawalan sarana pengelolaan tanaman pangan bagi kelompok tani selama tiga hari, 2- 4 Agustus 2022.
Acara tersebut dihadiri oleh 30 Anggota Kelompok Tani dari Kabupaten dan Kota, diantaranya ; Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Gayo Lues, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Pembukaan dilakukan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan Safrizal,SP, MPA mewakili Kadistanbun Aceh, Ir.Huzaimah,MP di Hotel Madinatul Zahra, Gampong Lampeneruet, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa 2 Agustus 2022.
Usai pembukaan, para peserta diberikan bimbingan oleh para pemateri. Sementara, pada hari berikutnya akan dilakukan praktek langsung di Kawasan Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Dalam amanah tertulis, Kadistanbun Aceh Ir.Huzaimah,MP mengatakan bahwa Penanganan pengolahan hasil tanaman pangan merupakan proses lanjutan yang perlu dilakukan untuk memperoleh hasil nilai tambah.
Untuk mencapai maksud tersebut, pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok tani atau pelaku usaha tanaman pangan berupa fasilitasi unit pengolahan hasil (UPH) yang dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah pada komoditi jagung, kedelai dan tanaman pangan lainnya.
Menurut Ir.Huzaimah,MP, penguatan nilai tambah melalui pengolahan dapat mendorong variasi produk berbasis sumber daya lokal, meningkatkan daya saing, daya simpan, kemudahan distribusi, perluasan dasar produk pemenuhan nutrisi, peningkatan keamanan produk, optimalisasi sumber daya dan meningkatkan struktur peningkatan perekonomian.
“Oleh karenanya pengembangan UPH berbasis kelompok pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani sekaligus meningkatkan kesempatan kerja lapangan kerja,” harap Safrizal,SP, MPA membaca lembaran pidato Kadistanbun Aceh.
Dikatakan Kadistanbun Aceh, bantuan UPH yang telah diberikan dari tahun 2018 sampai 2022 di provinsi Aceh berjumlah 30 unit, yang terdiri dari 15 UPH jagung, 10 UPH kedelai, 3 UPH kacang tanah dan 2 UPH ubi kayu yang tersebar di beberapa kabupaten dan telah menghasilkan berbagai produk olahan olahan tanaman pangan seperti tahu tempe makanan ringan dan pakan ternak berupa jagung pecah.
Dari 30 unit bantuan UPH tanaman pangan yang diberikan sekitar 50 persen merupakan UPH jagung yang menghasilkan produk pakan berdasarkan UU nomor 18 UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan pada pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa produk pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersil harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
“Untuk itu dirasa perlu untuk melatih kemampuan kelompok dan penghasil apakah agar hasil pakan agar mampu menghasilkan pakan sesuai standar yang telah ditentukan,” ujarnya.
“Melalui pelatihan ini diharapkan kelompok tani penerima upah jagung memiliki pengetahuan pembuatan pakan yang baik dan sesuai dengan standar sehingga dapat menghasilkan produk pakan berkualitas yang akan diminati pasar dan terjamin komunitasnya,” harap Safrizal sekaligus mewakili Kadistanbun Aceh membuka acara tersebut.(PUBLIKASI ONLINE DISTANBUN ACEH)