Sukamakmur- Kegiatan Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten/Kota di Nagan raya di buka oleh Asiste Kabupaten Nagan Raya Zulfikar, SH dan turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBN Provinsi Aceh Drs Sahidal Kastri,M.Pd yang dilaksanakan di Aula Sasana Praja Dinas Pemberdayaan masyarakat Gampong pengendalian penduduk dan pemberdayaan perempuan tanggal, 2 Agustus 2022
Bupati Nagan Raya dalam arahannya yang dibacakan Asisten I Sekdakab Nagan Raya, untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, kami sangat menyadari untuk menurunkan dan menekan prevalensi stunting di Kabupaten Nagan Raya ini sangat diperlukan adanya sinergitas dan kerjasama lintas sektor dalam penanganannya dan tentunya Perpres ini menjadi dasar hukum penguatan substansial, intervensi, pendanaan, pemantauan dan evaluasinya.
Beliau mengharapkan pertemuan Rekonsiliasi Stunting ini nantinya menghasilkan kesemaan konsep dalam penanganannya yang sinergis, konvergen serta pendekatan multipihak, sehingga nantinya penanganan Stunting di Kabupaten Nagan Raya dalam dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak, oleh karenanya semua kita diharapkan berkontribusi secara aktif dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Nagan Raya.
Kepala BKKBN Aceh mengatakan bahwa Kwalitas Sumber Daya Manusia SDM sangat menentukan majunya sebuah bangsa oleh karenanya ada tiga hal yang mempengaruhi stunting.
Pertama terganggunya pertumbuhan, Kedua hilangnya kecerdasan dan yang Ketiga gangguan metabolisme tubuh, oleh karena itu dengan koordinasi secara Intens dengan berbagai fihak sehingga nantinya akan timbul kesadaran dari seluruh elemen Stakeholder dan masyarakat tentang bahayanya Stunting.
Selain Kepala BKKBN Aceh materi juga diisi oleh Perencana ahli muda Bappeda Kabupaten Nagan Raya T.Antoni, SE, M,Sc, Subkor perencanaan BKKBN Dini Ramadini, S.Sos selaku penanggung jawab kegiatan Rekonsiliasi Stunting di 23 Kabupaten/Kota Se-provinsi Aceh dan Satuan tugas Satgas TPPS wilayah Aceh barat- Nagan Raya Sdr. Imran
Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana Bangga Kencana dan Percepatan penurunan Stunting sangat erat kaitannya oleh karenanya dukungan dari semua pihak termasuk Tim Pendamping Keluarga TPK sangatlah penting dan memastikan bahwa Tim Pendamping Keluarga TPK tersebut telah mendapatkan pelatihan serta memahami beberapa pertanyaan terkait aplikasi siap nikah dan hamil Elsimil.
Sebagai pengelola program Bangga kencana kita terus memberikan informasi terkait 6 langkah membangun keluarga bahagia dan sejahtera kepala masyarakat di antaranya: Menikah pada usia yang ideal yaitu 25 tahun bagi pria dan 21 tahun bagi wanita, Kembangkan hubungan sosial baik dengan pasangan, keluarga maupun kelompok sosial, Rencanakan jumlah anak yang ideal, Memberikan asi ekslusif selama 6 bulan dan bila memungkinkan 2 tahun penuh sesuai dengan ajaran agama islam, Mengatur jarak kelahiran anak 3 hingga 5 tahun, Berhenti melahirkan di usia 35 tahun sehingga dapat merawat buah hati dengan optimal, Merawat dan mengasuh anak balita dengan optimal.
Rilis Humas BKKBN Aceh