BERITAPUBLIKASI

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Aceh Pantau Gejolak Harga di Pasar

Banda Aceh – Pemerintah pusat mencabut subsidi minyak goreng curah mulai awal Juni ini. Atas pencabutan subsidi ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh segera memantau gejolak harga di pasar.Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd Tanwier, MM mengatakan, subsidi minyak goreng curah telah dicabut pemerintah pusat hari ini. Disperindag segera memantau harga minyak goreng di pasaran.

“Pengawasan ini untuk melihat sejauh mana dampak dari kebijakan pusat. Pantauan harga tak hanya di pasar tradisional tapi juga di retail modern,” kata Tanwier, Rabu (1/6).

Untuk sementara ini, Tanwier enggan berspekulasi terkait harga minyak goreng curah usai pencabutan subsidi. Diharapkan, kenaikan harga tidak terjadi.

Sebelumnya, Hari ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha.

Sebelumnya, Hari ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan subsidi minyak goreng curah disetop lantaran harga bahan pangan itu sudah mulai turun.

Putu Juli Ardika bahkan mengaku menjamin harga minyak goreng tetap terjangkau meski subsidi dicabut mulai besok.

Nantinya, kebijakan subsidi ini diubah menjadi klaim hak ekspor bagi pengusaha. Namun belum diketahuoi berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh pengusaha minyak goreng.

“Besaran hak ekspor ini sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan. Kami dari Kemenperin hanya memasok data yang ada di Simirah,” ucap Putu dalam konferensi pers, Senin 30 Mei 2022.

Simirah adalah platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi minyak goreng curah (MGC), sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan distribusi (nasional dan wilayah).

Putu menambahkan syarat untuk mendapatkan klaim hak ekspor sebetulnya tidak berbeda dari syarat untuk mendapatkan subsidi. “Jadi kelengkapan dokumen perusahaan, setelah itu diverifikasi,” imbuhnya.

Dilansir CNNIndonesia, sejauh ini, 35 dari 75 perusahaan yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi telah mengajukan izin ekspor kepada pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi agar harga minyak goreng curah turun ke level HET yang sebesar Rp14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kg.

Presiden Joko Widodo juga sempat melarang ekspor CPO dan turunannya pada 28 April 2022 lalu. Namun, pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO dan turunannya mulai 23 Mei 2022 lalu.

Untuk diketahui, kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam Peraturan tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tersebut disebutkan pembiayaan subsidi hanya sampai 31 Mei 2022.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !