Banda Aceh – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh menanggapi isi yang menyebutkan jika untuk membeli minyak aplikasi tersebut merupakan wacana pemerintah pusat, dan jikapun diberlakukan hanya untuk agen dan pengencer.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Ir Mohd Tanwier, MM menegaskan jika aplikasi tersebut bukan diperuntukan untuk masyarakat tetapi untuk para pengencer/agen.
Dia meneybeut jika hal ini sendiri masih kewalahan jika seandainaya agen mengunakan aplikasi, karena tidak semua paham. Namun, pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dan tingkat juknisnya sebatas apa nanti yang akan diberlakukan untuk agen-agen yang harus mengunakan aplikasi tersebut.
Menurutnya, jika semua agen harus mengunakan aplikasi tersebut, khsusnya untuk Aceh sendiri belum maksimal apabila diterapkan, namun intinya pemerintah sudah mulai mengarah ke situ, berarti teman-teman harus menyiapkan hal tersebut. Dan kita juga harus memahami betul kondisi masyarakat kita.
“Adapun, proses penggunaan Aplikasi ini bila nantinya berjalan. Dan tergantung, apakah aturan tersebut akan berlaku terus menerus, sesuai dengan kondisi minyak kita,”ucap Tanwir 15 Juli 2022.
Namun demikian, kata – Tanwir, jika diperkotaan seperti Banda Aceh atau di kota-kota itu tidak masalah, namun bagaimana dengan kondisi di desa dan pelosok-pelosok mungkin hanya sekitar 50% bisa tercapai karena di daerah pedalam sendiri banyak keterbatasan.
Oleh karena itu, lanjut Tanwir, diharapkan kepada agen-agen mereka bisa mengikuti instruksi yang menjadi ketentuan kalau itu menjadi sebuah aturan tidak mungkin bisa dielakkan, “intinya kita harus siap-siap,” ujarnya.
Mulai hari ini, Senin (27/6/2022), pemerintah memulai sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat. Yang harganya dipatok dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
“Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang
kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” ujar Luhut.
– Pembeli datang ke toko pengecer yang terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE
– Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
– Jika hasil scan berwarna hijau maka pembeli bisa membeli MGCR
– Jika hasil merah artinya sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian sebanyak 10 kilogram per NIK per hari.
Jika tidak memiliki aplikasi peduli lindungi maka, pembeli bisa menunjukkan NIK pada pengecer dan akan didata oleh pengecer.
“Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini,” kata Luhut.