HUKUM

Kasus Tipikor Pembangunan Pusat Pasar Tradisional Subulussalam Kembali Berlanjut, Ini Kata Ali Rasab

Banda Aceh – Setelah Putusan sela oleh Majelis Hakim, terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pasar Kota Subulussalam, karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sesuai permintaan PH Terdakwa

Sebagaimana di sampaikan oleh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, bahwa terhadap kerugian negara sudah selesai dilakukan perhitungan, maka pada hari Selasa (30/08), sidang perkara tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pusat Pasar Kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional sumber Dana DAK Tambahan  (Tahap I) Tahun Anggaran 2015 dengan Terdakwa Muhammad Isa selaku Kuasa Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi dan T. Asrul Ali, S.Hut selaku Kepala  Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam dengan agenda Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jum’at (02/09/2022).

Dalam dakwaan JPU menguraikan semua perhitungan kerugian negara secara rinci sebesar Rp. 886.720.845,42 (delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus empat puluh lima koma empat puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sehingga perkara ini jelas kerugian negara sesuai dengan perhitungan dari Ahli, ujarnya.

Tentu atas perbuatan kedua terdakwa, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masingmasing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pusat Pasar Kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional tahun anggaran 2015 dan 2016  secara bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yaitu memperkaya diri, tegas Ali.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda esepsi dari terdakwa yang di sampaikan oleh Penasehat Hukum pada hari Selasa (06/09/2022), untuk saat ini keduanya tidak dilakukan penahanan, pungkasnya. (m)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !