Heboh Ketum PPP Suharso Monoarfa Dilengserkan
Jakarta – Kabar mengejutkan dari Partai Persatuan Pembangunan. Partai berlambang Kakbah dengan akronim PPP ini berganti kepemimpinan di tahun politik. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dilengserkan.
Suharso Monoarfa, sebelum dilengserkan, didera kontroversi pidato ‘amplop kiai’. Pernyataannya di KPK itu dianggap merendahkan kiai dan pondok pesantren. Tak lama, Suharso langsung meminta maaf. Meski demikian, badai belum berlalu, 3 pimpinan Majelis PPP meminta Suharso mengundurkan diri melalui 3 surat, terakhir dikeluarkan pada 30 Agustus 2022.
Puncaknya terjadi ada Minggu (4/9). Majelis PPP bersama pengurus DPW PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas di Banten dengan keputusan memberhentikan Suharso Monoarfa dari posisi ketua umum.
“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).
Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut. Lalu pada 2-3 September 2023, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP.
“Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ucapnya.
“Pada tanggal 5 September dilanjutkan dengan Musyawarah Kerja Nasional yang bertempat di Banten yang dihadiri oleh pimpinan Majelis Syari’ah, pimpinan Majelis Kehormatan, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom dan pimpinan wilayah dari 29 provinsi,” imbuh Usman.
Mukernas Banten menetapkan Muhammad Mardiono, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, menjabat Plt Ketua Umum. Mardiono menjabat Plt Ketua Umum sisa masa bakti 2020-2025.
Mukernas Ilegal
Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyebut Suharso tidak mengundurkan diri. Tamliha menyebut Mukernas di Banten yang menetapkan Mardiono menjadi Plt Ketum PPP ilegal. Menurut dia, undangan Mukernas tidak diteken Suharso Monoarfa dan Arwani Thomafi selaku Sekjen.
“Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP,” ujar Tamliha.
Lebih lanjut Tamliha menyatakan Ketua Umum hanya bisa dipilih dan diberhentikan lewat forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan Mukernas.
“Tidak ada kewenangan Pimpinan Majelis memberhentikan Ketua Umum, sebab Ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” kata Tamliha.
Pembelaan Atas Mukernas
Sementara itu, Waketum PPP Arsul Sani menegaskan Mukernas di Banten legal dan sesuai AD/ART partai. Arsul mengungkit Tamliha yang tidak hadir di Mukernas dan tidak ikut rapat pengurus harian. Menurut Arsul, dalam Mukernas itu juga dihadiri oleh loyalis Suharso.
Arsul membantah soal Mukernas disebut ilegal. Dia membalas pernyataan Tamliha yang dinilai hanya berkomentar dari jauh. Menurutnya, Tamliha turut diundang di Mukernas.
“Iya dia tidak hadir kok (di Mukernas), di rapat juga nggak hadir. Wong dia ada di dapil kok. Masa dari dapil pedalaman Kalimantan sana dia berkomentar,” ujar Arsul.
“Semua diundang,” imbuhnya.
Dikutip : Detikcom