HUKUM

Setengah Gila Surya Darmadi Usai Didakwa Tilap Triliunan Duit Negara

Jakarta – Surya Darmadi tak habis pikir dengan dakwaan jaksa terhadap dirinya. Surya Darmadi mengaku setengah gila mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa hari ini (8/9) mendakwa Surya Darmadi bersama-sama mantan Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman. Surya dan Raja Thamsir disebut telah membuat negara merugi senilai Rp 8 triliun.

Berikut rinciannya:
1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602
3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000
Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891

Diketahui, jumlah ini berbeda dari apa yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers bersama BPKP tanggal 30 Agustus 2022. Saat itu Jampidsus mengatakan jumlah kerugian keuangan negara adalah Rp 4,9 trilun dan kerugian perekonomian negara adalah Rp 99,2 triliun yang bila dijumlahkan adalah Rp 104,1 triliun.

Jaksa memaparkan sejumlah kesalahan Surya Darmadi. Pada intinya berkaitan dengan penggunaan tanah di Indragiri Hulu.

“Terdakwa melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan melalui PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu dan PT Seberida Subur di Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau, telah mengakibatkan: 1)Telah terjadi perubahan fisik dari sebelummya kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun sawit. 2) Tidak ada lagi pohon hutan alam asli,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berikut rinciannya:
1) PT Kencana Amal Tani
a. Telah terjadi kerusakan tanah mineral dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (kegiatan cut and fill pada pembangunan jalan, penebangan vegetasi pohon hutan alam dan
penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Kencana Amal Tani Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa pada lokasi tanah mineral telah terjadi
kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tanah (5-10 cm, 20-30 cm), solum tanah (0 cm) dan
batuan permukaan (50-80 %).
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Keputusan Menteri Nomor: KEP-43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
d. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk parameter klei (liat), pasir dan redoks.

2) PT Palma Satu
a. Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (pengerukan/penggalian kanal pada tanah gambut, penebangan vegetasi pohon hutan alam, pembangunan sarana dan prasarana jalan/kanal dan penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Palma Satu Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk
kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tan ah (2-5 cm), subsiden (10-20 cm; 100 150 cm, 250-300 cm), dan kedalaman air tanah dangkal (60-80 cm).
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor. KEP 43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
d. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk
kriteria baku kerusakan (PP Nomor 57 Tahun 2017) untuk kriteria tinggi muka air tanah (60-80 cm).
e. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah gambut karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk parameter pH dan redoks

3) PT Panca Agro Lestari
a. Telah terjadi kerusakan tanah mineral bergambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (pengerukan/penggalian kanal pada tanah, kegiatan cut and fill, penebangan vegetasi pohon hutan alam, pembangunan sarana dan prasarana jalan/kanal dan penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Panca Agro Lestari Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah mineral bergambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah
masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tanah (2-5 cm), dan solum tanah (0 cm).
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor KEP 43/M EN LH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
d. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk parameter pH dan redoks.

4) PT Banyu Bening Utama
a. Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (pengerukan/penggalian kanal pada tanah gambut, penebangan vegetasi pohon hutan alam, pembangunan sarana dan prasarana jalan/kanal dan penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Banyu Bening Utama Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk
kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tanah (10-20 cm), subsiden (20-30 cm; 60-80 cm; 80-90 cm), dan kedalaman air tanah dangkal (60-80 cm).
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor KEP43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
d. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 57 Tahun 2016) untuk kriteria tinggi muka air tanah (60-80 cm).
e. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah gambut karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 tahun 2000) untuk parameter pH dan redoks.

Selain itu, jaksa juga memaparkan hasil verifikasi lapangan dan analisis sampel tanah atas pembangunan dan kegiatan pabrik kelapa sawit dari PT Banyu Bening Utama, dengan hasil:
a. Telah terjadi kerusakan tanah gambut dan lingkungan akibat
pembangunan dan kegiatan pabrik kelapa sawit (pengerukan/penggalian kanal pada tanah gambut, penebangan vegetasi pohon hutan alam, pembangunan sarana dan prasarana pabrik kelapa sawit dan dumping/penimbunan limbah padat) pada kawasan + hutan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Banyu Bening Utama Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut dan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk
kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter Erosi tanah (2-5 cm, 20-30 cm), subsiden (20-30 cm; 100-200 cm), dan kedalaman air tan ah dangkal (60-80 cm).
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan dan kegiatan pabrik kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan
(Kepmen Nomor: KEP-43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
d. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah gambut telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk
kriteria baku kerusakan (PP Nomor 57 Tahun 2017) untuk kriteria tinggi muka air tanah (60-80 cm)
e. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia menunjukkan telah terjadi kerusakan tanah gambut karena telah masuk kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk parameter pH dan redoks.
f. Padalokasi pembuangan limbah padat tidak ditemukan landfill sehingga limbah padat ditumpuk/dumping di atas tanah gambut dengan ketinggian 3-6m.

5) PT Seberida Subur
a. Telah terjadi kerusakan. tanah mineral dan lingkungan akibat pembangunan kebun kelapa sawit (kegiatan cut and fill pada pembangunan jalan, penebangan vegetasi pohon hutan alam dan
penanaman kelapa sawit) pada kawasan hutan oleh PT Seberida Subur Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
b. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah dan lingkungan menunjukkan bahwa memang pada lokasi tanah mineral telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan karena telah masuk
kriteria baku kerusakan (PP Nomor 150 Tahun 2000) untuk kriteria kerusakan parameter erosi tanah, solum tanah dan batuan permukaan.
c. Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat pembangunan kelapa sawit pada kawasan hutan telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor KE•
43/MEN LH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.

Akibat kerusakan ini negara telah merugi. Khusus karena kerusakan tanah ini, negara rugi Rp 73 triliun.

“Akibat perbuatan Terdakwa yang melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan telah menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp73.920.690.300.000 (triliun). Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang,” tutur jaksa.

Didakwa TPPU
Selain itu, jaksa juga mendakwa Surya Darmadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya disebut jaksa melakukan pencucian uang sekitar Rp 7,7 triliun.

“Terdakwa dengan sengaja, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain yakni melakukan pembelian tanah dan bangunan, atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak Pidana,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022)

Jaksa mengatakan Surya Darmadi memperoleh uang dari hasil korupsi melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari. Uang yang diterima Surya itu, kata jaksa, ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations selaku holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran hutang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan-perusahaan Surya yang lain.

“Kemudian harta kekayaan yang diperoleh sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan atas nama Terdakwa Surya Darmadi maupun atas nama pihak lain,” imbuhnya.

Jaksa mengatakan uang yang diperoleh dari hasil korupsi itu dibelikan sejumlah aset oleh Surya Darmadi seperti unit apartemen, tanah. Berikut rinciannya:
1. Tahun 2005 Surya Darmadi membeli rusun hunian dan non hunian The Ritz Carlton Hotel dan APT Airlangga atas namanya seluas 880 meter2.
2. Tahun 2005 membeli rusun hunian dan non hunian The Ritz Carlton Hotel dan APT Airlangga atas nama anak Surya, Cheryl Darmadi seluas 440 meter2
3. Tahun 2005 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Wanamitra Permai (anak perusahaan PT Asset Pacific) di Mega Kuningan, Jaksel, seluas 4.720 meter2
4. Tahun 2007 membeli tanah
dan bangunan atas nama pihak lain yakni PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, seluas 4.455 meter2.
5. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, di Kebayoran Lama, Jaksel, seluas 535 meter2.
6. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama Surya Darmadi seluas di Kebayoran Lama, Jaksel selyuas 912 meter
7. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan seluas 912 meter2 di Kebayoran Lama, Jaksel, atas nama Surya Darmadi
8. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada di Kebayoran Lama, Jaksel, seluas 535 meter2.
9. Tahun 2007 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Delimuda Perkasa seluas 697.196 meter2 di Batang Hari, Jambi.
10. Tahun 2008 membeli tanah dan bangunan atas nama anak Surya, Bili Darmadi
11. Tahun yang sama Surya Darmadi juga membeli tanah dan bangunan seluas 2.723 meter2 di Kebayoran Lama, Jaksel
12. Tahun 2010 membeli tanah dan bangunan atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pacific) di Rasuna Said, Jaksel, seluas 4.470 meter2 tahun 2010 dengan nilai Rp 299,999 miliar dari modal setor PT Asset Pacific ke PT Kuningan Nusajaya senilai Rp 331.100.744.347 (miliar).

Beli Hotel hingga Kapal
Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan Surya melakukan transfer ke sejumlah pihak. Uang yang ditransfer itu, kata jaksa, juga dari tindak pidana.

“Terdakwa Surya Darmadi dengan mengatasnamakan terdakwa sendiri, mengatasnamakan pihak lain dalam pembelian tanah dan bangunan di dalam negeri dan luar negeri, penempatan dana di bank, penyetoran modal, transaksi saham, pembelian kapal,mengalihkan dana ke perusahaan terdakwa di luar negeri,” ucap jaksa.

Salah satu yang dibacakan jaksa adalah pembelian hotel. Surya Darmadi membeli hotel di Bali.

“Pada tahun 2015 Terdakwa melalui PT Menara Perdana melakukan pembelian 2 bidang tanah dan bangunan berupa Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali terletak di Jl Wana Segara No. 33 Ling Segara Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,” ungkap jaksa.

Surya Darmadi juga membeli properti di Australia menggunakan Asset Pacific Pty Ltd yang terletak di di 235 Queen Street, Melbourne, Victoria, senilai AUD 45.400.000. Kemudian juga membeli membeli asset berupa 22 unit apartement di Singapura senilai SGD 166.722.550.

Jaksa juga mengungkapkan Surya Darmadi memimiliki kapal dari hasil tindak pidana kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan Pabrik Kepala Sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan, izin pelepasan
kawasan hutan. Pembelian kapal ini melalui PT Delimuda Nusantara.

Berikut sejumlah asset kapal milik Surya Darmadi:

1. Royal Palma — IV, Barge, PT. Delimuda Nusantara, Dumai, 2000 PPj No.1213/L, 1596, 1317
2. Royal Palma 21, Tug Boat, PT. Delimuda Nusantara, Batam, 2012 PPm No.2575/L, 153, 46
3. 1 unit Kapal Royal Palma XVIII, ukuran panjang 74,88 meter, Lebar 22,00 meter, D 5,30 meter, Bendera Indonesia, Tonase Kotor (GT) 2278, Tonase Bersih (NT) 1296, Jenis Kapal tongkang, Pemilik PT. Delimuda Nusantara.
4. 1 unit Kapal Royal. Palma 31, ukuran panjang 24,34 meter, Lebar 8.00 meter, D 3.65 meter, Bendera Indonesia, Tonase Kotor (GT) 197, Tonase Bersih (NT) 60, Call sign YE3476, Jenis Kapal tug
boat, Pemilik PT. Delimuda Nusantara.

Tanggapan Surya Darmadi
Atas dakwaan itu, Surya Darmadi tegas menolak. Dia mengatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya setengah gila.

“Saya tolak, kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun kemudian dakwaan Rp 73,9, saya angkanya saya setengah gila, Pak,” kata Surya Darmadi seusai sidang.

Surya mengklaim tidak melakukan korupsi. Dia menyebut lahan sawit miliknya itu sudah ada HGU.

“Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU, ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI,” ujarnya.

Surya juga tidak terima rekeningnya diblokir. Hal itu karena dia tidak menggaji pegawai-pegawainya yang jumlahnya 23 ribu.

“Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir,” ungkapnya.

Surya juga menyoroti angka kerugian negara yang dinilainya tidak menentu. Menurutnya dakwaan jaksa tidak benar.

“Saya tidak mengerti naik turun, naik turun, kan tidak benar, kan kebun cuman Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, Rp 104 triliun, kemudian sekarang dakwaan 70-an,” ucap Surya.

Dia pun tidak terima rekening perusahaannya diblokir oleh jaksa. Dia menyebut ada 23 ribu karyawannya yang belum digaji.

“Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir,” kata Surya.

Dia bahkan menyebut Kejagung menghancurkan perusahaannya. Sebab, hotel dan kapal miliknya semuanya disita.

“Hotel, properti ya, kapal semua diblokir,” kata Surya.

“(Itu dilakukan) mau menghancurkan perusahaan saya!” sahut Surya dengan nada tinggi.

Dikutip : detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !