HUKUM

Fajri SH, Klien Kami Bukanlah Aktor Intelektual Dalam Rangkaian Perkara Pembunuhan 2 Petani

Jantho – Terkait Pembunuhan Berencana terjadi di Gampong Aneuk Gle Kecamatan Indrapuri Aceh Besar, Kita menerima informasi dari pihak kepolisian sekira 2 hari yang lalu pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar dari Kepolisian setelah P21, dan saat ini sudah lengkap serta dilimpahkan ke kejaksaan, tentu ini merupakan proses normal dimana klien kami saat ini sudah menjadi tahanan kejaksaan untuk pra penuntutan di pengadilan, ungkap Penasehat Hukum Fajri SH di sela penyerahan tahap II Di Kantor Kejari Aceh Besar.

Kalau kami yang pasti tidak ada melakukan langkah apapun di kejaksaan, yang pasti persiapan-persiapan untuk di pengadilan, tentunya sebagaimana yang pernah kita sampaikan sejak awal bahwa klien kami ini bukan aktor intelektual sebagaimana yang di tuding dan kami akan membela klien kami pada kepentingan hukumnya nanti di pengadilan, ujarnya. Jum’at (16/09/2022).

Kemudian perlu diketahui bahwa klien kami tetap koperatif semenjak pemariksaan hingga penahanan dan sampai sekarang juga akan mengikuti semua prosesnya, namun kami tetap pada pembelaan kami berdasarkan keterangan klien kami bahwasanya bukan bukan aktor intelektual serta tidak terlibat dalam rangkaian perkara ini.

Tentu ini masih menjadi pertanyaan sampai saat ini tentang tidak ditemukan senjata api yang digunakan sebagaimana di ungkap di awal perkara di kepolisian, bahwa ada senjata M-16 belum ditemukan, kalau keterangan dari penyidik ini masih dalam pencarian, sehingga masuk ke daftar pencarian alat bukti, sebagaimana kita ketahui untuk senpi belum ada sampai sekarang, imbuhnya.

Memang alat bukti itu merupakan apa yang terdapat di TKP, seperti handphone, sepeda motor, kayu di bawa saat kejadian perkara, itu saja, memang kami sangat mengharapkan untuk proses sidang di pengadilan ini bisa dilangsungkan offline dengan menghadirkan klien kami di pengadilan, agar semua bisa di buka terang benderang di depan majelis hakim, pungkasnya. (m)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !