Kejari Banda Aceh Kembali Angkut Tersangka Baru Kasus AWSC 2017
Banda Aceh – Kejari Banda Aceh kembali membuat gebrakan baru beberapa hari lalu mengeksekusi Zaini Yusuf atw akrab di sapa.bng M, Hari ini kembali mengeksekusi Bendahara AWSC 2017
Mirza bin Ramli tersangka yang baru ini merupakan bendahara dari kegiatan pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017, tersangka di jemput dan di giring oleh Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang di pimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Koharudin SH.M.H. Kamis (22/09/2022).
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan, bahwa penahanan tersangka Mirza akan segera dilakukan esekusi di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.
Bahwa penahanan ini dilakukan untuk proses peyidikan lebih lanjut atas dugaan tersangka melakukan tindak lanjut percepatan penanganan perkara, Sebagai informasi, bahwa Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2,8 Miliar lebih yang disebutkan dalam putusan Majelis Hakim tersebut, diperoleh dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ujarnya.
Tersangka Mirza akan dilakukan penyerahan berikut barang bukti kepada Penuntut umum, agar segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pungkasnya. (m)