PH Ade Vidra Terkait Praperadilan, optimis Hakim Tetap Objektif
Pengadilan Negeri Banda Aceh menerima berkas kesimpulan permohonan praperadilan Ade Vidra Puspita Sari dan Polda Aceh sebagai pihak termohon. Dalam agenda sidang lanjutan ini, pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Safri S.H, M.H.
Fakhrurrazi, SH sala satu kuasa hukum dari Ade Vidra Puspita Sari selaku pemohon kepada awak media menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembuktian telah selesai, sidang tadi beragendakan kesimpulan dari Pemohon dan Termohon, tentu dengan kesimpulan yang kami serahkan tadi kami optimis praperadilan kami di terima, Jum’at (07/10/2022).
Meski pihaknya optimis terhadap praperadilan tersebut, namun kami menyerahkan semuanya kepada hakim untuk menilai, mempertimbangkan dan memutuskannya, semoga hakim tetap objektif dalam memutuskan perkara ini nantinya
Pihak Kuasa Hukum Ade Vidra Puspita Sari menjelaskan pada kesimpulannya tetap berpegang teguh kepada permohonan Praperadilan apa lagi jika melihat penghentian Penyidikan dengan alasan kadaluarsa terhadap Surat Laporan Polisi Nomor LP/51/I/2022/SPKT/POLDA ACEH pada tanggal 29 Januari 2022 yatas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ali Imran telah mencederai rasa keadilan bagi klien kami.
Tindakan Pemohon yang mendalilkan bahwa Pasal 266 ayat (1) KUHP tidak termasuk kedalam pengecualian didalam Pasal 79 ayat (1) KUHP. Dengan demikian Pasal 266 yang diterapkan oleh penyidik terhadap Terlapor dihitung sesudah perbuatan dilakukan oleh sdr. Ali Imran sejak tahun 2006 (16 Tahun) suatu bentuk kekeliruan dan tidak berdasarkan hukum.