HUKUM

PH Ade Vidra Terkait Praperadilan, optimis Hakim Tetap Objektif

Pengadilan Negeri Banda Aceh menerima berkas kesimpulan permohonan praperadilan Ade Vidra Puspita Sari dan Polda Aceh sebagai pihak termohon. Dalam agenda sidang lanjutan ini, pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Safri S.H, M.H.

Fakhrurrazi, SH sala satu kuasa hukum dari Ade Vidra Puspita Sari selaku pemohon kepada awak media menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembuktian telah selesai, sidang tadi beragendakan kesimpulan dari Pemohon dan Termohon, tentu dengan kesimpulan yang kami serahkan tadi kami optimis praperadilan kami di terima, Jum’at (07/10/2022).

Meski pihaknya optimis terhadap praperadilan tersebut, namun kami menyerahkan semuanya kepada hakim untuk menilai, mempertimbangkan dan memutuskannya, semoga hakim tetap objektif dalam memutuskan perkara ini nantinya

Pihak Kuasa Hukum Ade Vidra Puspita Sari menjelaskan pada kesimpulannya tetap berpegang teguh kepada permohonan Praperadilan apa lagi jika melihat penghentian Penyidikan dengan alasan kadaluarsa terhadap Surat Laporan Polisi Nomor LP/51/I/2022/SPKT/POLDA ACEH pada tanggal 29 Januari 2022 yatas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ali Imran telah mencederai rasa keadilan bagi klien kami.

Tindakan Pemohon yang mendalilkan bahwa Pasal 266 ayat (1) KUHP tidak termasuk kedalam pengecualian didalam Pasal 79  ayat (1) KUHP. Dengan demikian Pasal 266 yang diterapkan oleh penyidik  terhadap Terlapor dihitung sesudah perbuatan dilakukan oleh sdr. Ali Imran  sejak tahun 2006 (16 Tahun) suatu bentuk kekeliruan dan tidak berdasarkan hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !