BERITAHUKUM

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Tindak Pidana

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan pemusnahan Barang Bukti sitaan dimaksud. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Jl. Cut Meutia No.18 Kampung Baru Baiturrahman Kota Banda Aceh. Selasa (01/11/2022).

Sebagaimana disampaikan oleh Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH,MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH,MH, Selama kurun waktu bulan Februari 2022 s/d bulan Oktober 2022, Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh telah memutus perkara Tindak Pidana Umum limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Bahwa atas putusan sebagaimana dimaksud yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 83 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP, ungkapnya.

Muharizal menambahkan, jenis barang bukti sitaan yang dimusnahkan dengan jenis tindak Pidana Umum Narkotika berjumlah 68 Perkara, Kamegtibum jumlah 8 Perkara, dan Oharda dengan jumlah 7 Perkara, dengan jenis serta jumlah sebagai berikut :

JENIS BARANG BUKTIJUMLAH
NARKOTIKA : SabuGanja  178.53 gram (bruto)4030.06 gram (bruto)
PERALATAN PENGGUNAAN NARKOTIKA / BONG7 buah
TIMBANGAN DIGITAL4 buah
DOMPET2 buah
TAS1 buah
KACA PIREX8 buah
KARET DOT1 buah
PAKAIAN10 buah
PIPET PLASTIK13 buah
KOTAK ROKOK7 buah
HANDPHONE40 unit
MANCIS3 buah
KOTAK PLASTIK1 buah
DOKUMEN3 lembar
BPKB PALSU1 buah
PEDANG SAMURAI1 buah
SARUNG TANGAN2 pasang
OBENG2 buah
TANGKI MINYAK RAKITAN1 buah
POMPA MINYAK1 buah
JERIGEN6 buah
GPS2 unit
VCD1 keping
UANG PALSU68 lembar

Tentunya pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut, dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !