BERITA

Kejari Sabang Mendampingi Pemko Sabang Memasang Alat Perekam Transaksi Pajak di Hotel dan Restoran

Sabang – Untuk meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sabang Kejaksaan Negeri Sabang turut membantu Pemerintah Kota (Pemko) melakukan pemasangan alat perekam transaksi pajak, terutama Hotel dan Restoran, yang beroperasi di seluruh wilayah Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH., MH malalui Kasi Intelijen Jen Tanamal SH menjelaskan, agar pelaku bisnis wajib pajak lebih mudah penyetoran kewajiban ke kas negara dan juga untuk terhindar setoran secara kontan yang bisa saja menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, tentunya Kejaksaan merasa berkewajiban membantu pemerintah daerah, untuk meningkatkan pendapatan bagi kas daerah. Rabu (02/11/2022).

Nah alat yang dipasangkan tersebut berfungsi sebagai perekam transaksi pembayaran pelanggan pada setiap Hotel dan Restoran yang ada di Sabang, semoga bagi pelaku usaha mempunyai kesadaran terhadap wajib pajak demi mendongkrak pendapatan Kota Sabang, kami turut mendampingi Pemerintah Kota Pemko, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selaku penerima pajak negara. Terutama pemasangan alat perekam transaksi tersebut maka, Pemko Sabang juga lebih lancar dalam penerimaan pajak dan pelaku usaha Perhotelan dan Restorannya juga tidak perlu repot-repot menyetor langsung wajib pajaknya, katanya.

Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi, SE, M.Si menuturkan “Saya atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang, yang begitu perduli terhadap pemasukan bagi kas daerah, dimana pendampingan yang diberikan itu telah memudahkan pewajib pajak membayar hak bagi pemerintah,”

Kasi Datun Kejari Sabang Yovi Iskandar, SH menambahkan, mengajak pelaku bisnis yang bergerak dalam usaha Perhotelan dan Restoran, agar tetap membayar pajak tepat waktu, sebagai dukungan pembangunan bagi bangsa dan negara, dengan harapan semoga pelaku usaha bisnis Perhotelan dan Restoran agar, dapat membayar pajak tepat waktu sesuai kewajibannya sebagai wujud dukungan dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Saat pelaksaan pemasangan alat perekam transaksi tersebut dihadiri Kajari Sabang Choirun Parapat, SH, MH, Kasi Intelejen Jen Tanamal, SH, Kasi Datun Yovi Iskandar, SH, Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak, SH, Kadis BPKD Jufriadi, SE, M.Si, personel Kejaksaan Negeri Sabang dan petugas Satpol-PP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !