Banda Aceh – Mahkamah Agung Republik Indonesia. Membatalkan Vonis bebas M Suprianto, selaku Mantan Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Dinas Pengairan Aceh,
Dia didakwa atas dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi irigasi di Desa Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya, senilai Rp 1,53 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Heru Widjatmiko, SH.,MH, melalui Kasi Pidana Khusus Riki Guswandri SH, bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Suprianto diputus bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati SH, MH dengan hakim anggota Edwar SH, MH dan Eti Astuti SH,MH.(21/12/2021), dengan menyatakan Supriatno selaku kuasa pengguna anggaran, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Riki menambahkan, setelah kita mendengar bahwa Ir M. Supriyanto menvonis bebas selanjutnya JPU melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut, selanjutnya Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi dengan menhukum 3 Tahun pidana penjara.
Tentinya saat ini kami menunggu salinan petikan atas dikabulkannya Kasasi terhukum M Supriyanto, dan kami juga sangat memgapresiasi atas putusan tersebut, pungkasnya.