DSI Aceh Besar Telah Lakukan Isbat Nikah Bagi 210 Pasutri
Aceh Besar – Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan isbat nikah bagi 210 pasangan suami- istri (Pasutri) di Aceh Besar.
Dimana, 60 Pasutri asal Kecamatan Pulo Aceh telah dilakukan isbat nikah pada akhir Agustus 2022 lalu. Kemudian, 150 Pasutri dari Kecamatan Lhoknga, Kecamatan Leupung dan Kecamatan Peukan Bada juga telah dilakukan isbat nikah, Kamis 17 November 2022 di di Halaman Kantor Camat Lhoknga, Lhoknga, Aceh Besar.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam, Rusdi, S.Sos, M.Si pada acara kegiatan Isbat Nikah bagi korban komplik dan masyarakat miskin.
“Kalau yang di Pulau Aceh itu Kerjasama dengan DSI Provinsi Aceh. Tapi, kalau yang disini dari anggaran APBK Aceh Besar 2022,” ungkap Rusdi.
Rusdi menambahkan jika masih banyak warga Aceh Besar yang belum memiliki buku nikah dengan berbagai persoalan. Hanya saja, karena anggaran yang terbatas, pihaknya hanya mempu menyediakan isbat nikah bagi 150 Pasuntri saja.
Kedepan, Rusdi berharap kegiatan ini dapat secara terus menerus dilaksanakan karena masih banyak warga Aceh Besar yang belum memiliki buku nikah yang disebabkan oleh berbagai macam persoalan, baik karena korban komflik maupun karena bencana gelombang tsunami 2004 silam.
“Jika anggaran memungkinkan, Insyaallah mungkin tahun 2023 kita laksanakan kembali, kita bisa bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Provinsi memang pelaksanaan isbat nikah ini kita peruntukkan kepada masyarakat yang tertimpa komflik, masyarakat miskin atau yang mungkin rumahnya terbakar atau yang hilang surat nikahnya,” ujarnya.
“Jadi mungkin dari KUA di 3 kecamatan tadi sudah menyeleksi bahwa tahun 2004 tsunami kemudian yang kita batasi kemarin sampai 2012 yang tidak ada surat nikah sampai 2012. Mudah-mudahan tidak dimanfaatkan oleh yang lain-lain masudnya yang nikah siri itu jangan, jangan nanti alasan hilang surat nikah padahal nikah siri,” demikian Rusdi.
Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan AP dan dihadiri oleh Kepada Dinas Dukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, dan perwakilan OPD serta Forkopimda Aceh Besar, Anggota DPRK Aceh Besar, Muchti, pejabat tingkat Kecamatan Lhoknga,Leupung dan Peukan Bada.