Dinas Syariat Islam Aceh Besar Gelar Isbat Nikah, Diikuti 150 Pesuntri
Aceh Besar – Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan Isbat Nikah bagi korban komplik dan masyarakat miskin.
Acara tersebut diikuti oleh 150 pasangan suami – istri dari tiga Kecamatan, yakni : Kecamatan Peukan Bada, Lhoknga dan Leupung dipusatkan di Halaman Kantor Camat Lhoknga, Lhoknga, Aceh Besar, Kamis 17 November 2022.
Kegiatan tersebut mengambil tema “Kita wujudkan masyarakat yang beradap bermartabat Yang memiliki kelengkapan dokumen negara dalam mengamalkan nilai-nilai syariat Islam”.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, S.Sos, M.Si menyampaikan jika pelaksanaan Isbat Nikah tahun ini telah dilaksanakan di dua tempat yaitu yang pertama di Kecamtan Pulo Aceh yang merupakan bantuan dari kerjasama dengan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.
Dalam isbat tersebut diikuti oleh sebanyak 60 pasangan di Pulo Aceh yang laksanakan pada Juli 2022 lalu. “Selanjutnya ini murni kita laksanakan program di Aceh Besar yang kita rencanakan adalah sampai 300 pasangan ternyata kita bisa melaksanakan hari ini karena keterbatasan anggaran itu 150 pasangan dari 3 kecamatan, Kecamatan Lhoknga, Kecamatan Leupung dan Kecamata Peukan Bada, jadi 150 pasang artinya 300 orang,” jelas Rusdi dihadapan ratusan pasangan isbad nikah yang hadir.
Kedepan, Rusdi berharap kegiatan ini dapat secara terus menerus dilaksanakan karena masih banyak warga Aceh Besar yang belum memiliki buku nikah yang disebabkan oleh berbagai macam persoalan, baik karena korban komflik maupun karena bencana gelombang tsunami 2004 silam.
“Jika anggaran memungkinkan, Insyaallah mungkin tahun 2023 kita laksanakan kembali, kita bisa bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Provinsi memang pelaksanaan isbat nikah ini kita peruntukkan kepada masyarakat yang tertimpa komflik, masyarakat miskin atau yang mungkin rumahnya terbakar atau yang hilang surat nikahnya,” ujarnya.
“Jadi mungkin dari KUA di 3 kecamatan tadi sudah menyeleksi bahwa tahun 2004 tsunami kemudian yang kita batasi kemarin sampai 2012 yang tidak ada surat nikah sampai 2012. Mudah-mudahan tidak dimanfaatkan oleh yang lain-lain masudnya yang nikah siri itu jangan, jangan nanti alasan hilang surat nikah padahal nikah siri,” demikian Rusdi.
Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan AP dan dihadiri oleh Kepada Dinas Dukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, dan perwakilan OPD serta Forkopimda Aceh Besar, Anggota DPRK Aceh Besar, Muchti, pejabat tingkat Kecamatan Lhoknga,Leupung dan Peukan Bada.