BERITADinas Perpustakaan dan Kearsipan AcehPUBLIKASI

Disbudpar dan Perhubungan Aceh Serahkan arsip Statis ke DPKA

BANDA ACEH – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh menerima arsip statis dari tiga intansi SKPA, yakni  Disbudpar Aceh dan Dinas Perhubungan Aceh, pada Senin, 26 September 2022.Kegiatan seremonial serah terima berlangsung di aula multimoda Dinas Perhubungan Aceh, yang turut dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Kepala Disbudpar Aceh, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Sekretaris Disbudpar Aceh, Sekretaris DPKA, beserta seluruh penjabat fungsional arsiparis di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, S. STP. MSP mengatakan sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik secara fisik dan informasinya sehingga tidak rusak atau hilang. Menurutnya, penyelamatan arsip seperti ini dilakukan melalui penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh lembaga kearsipan.

“Karena itu, lembaga kearsipan berkewajiban melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga negara, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi politik, ormas, dan perseorangan termasuk lembaga pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan atau bantuan luar negeri,” jelas Edi Yandra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaksanaan akuisisi arsip statis ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh ke SKPA. 

“Penyerahan arsip statis ini merupakan proses akhir dari rangkaian proses akuisisi arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,” timpalnya.

Edi Yandra berharap, kegiatan ini menjadi inspirasi bagi pencipta arsip (SKPA) lain untuk menyerahkan arsip statis ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. 

Sementara itu Teuku Faisal juga menekankan tentang pentingnya pengelolaan kearsipan, khususnya di lembaga pemerintahan. Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sebutnya, bahwa arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Sehingga perlu dijamin keselamatan arsipnya, baik secara fisik maupun informasinya, agar tidak mengalami kerusakan ataupun hilang,” sebut Teuku Faisal.

Pada kegiatan yang digelar bersama Disbudpar Aceh hari ini, Dinas Perhubungan Aceh menyerahkan sebanyak 30 box dan 299 folder arsip yang berasal dari Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Bidang Pelayaran, dan Bidang Penerbangan. “Masih banyak arsip penting dari bidang lainnya yang akan diserahkan pada kesempatan berikutnya ke Lembaga Kearsipan,” ujar Teuku Faisal.

Di akhir sambutannya, Teuku Faisal berharap kerjasama  kearsipan antar instansi di lingkungan Pemerintah Aceh terus terjalin dengan baik dan kegiatan seperti ini dapat berlanjut.

BERITA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !