DPRK Aceh Besar Dorong Pemkab Bentuk Tim Ad Hoc dan Lobi Gubernur Aceh Selesaikan Stutus Jalan Limpok
Aceh Besar – Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Zulfikar Aziz, SE mendorong Pemkab setempat untuk intent melakukan lobi pada Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait kejelasan status jalan kabupaten di Gampong Limpok, Kecamatan Krueng Barona Jaya menghubungkan ke Cot Irie, Kecamatan Darussalam.
Permintaan itu disampaikan Zulfikar Aziz mengingat hingga saat ini belum ada progres soal siapa yang bertanggungjawab terhadap perbaikan jalan tersebut usai Pemkab Aceh Besar menyerahkan kewenangan status jalan kabupaten untuk menjadi ruas jalan Provinsi Aceh.
“Akibat tanpa status, kondisi jalan semakin rusak parah, apalagi ketika musim penghujan akan berlumpur, ditambah kondisi badan jalan penuh lubang, bebatuan, dan bergelombang,” ungkap Zulfikar Aziz pada media ini, Senin 7 Februari 2022.
Dikatakan Zulfikar Aziz, kondisi jalan yang rusak parah itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak ada perbaikan. Sementara, jalan tersebut tetap dipergunakan warga mengingat bisa mempersingkat waktu dari arah Darussalam sebagai basis Kampus menuju Pasar Lambaro serta arah sebaliknya.
Sayangnya, dengan status tak jelas maka Pemkab Aceh Besar tidak bisa memperbaikinya, begitu pula Provinsi Aceh juga tak bisa memperbaikinya karena belum dikeluarkan Pergub Aceh.
Itu sebabnya, Zulfikar Aziz mengharapkan agar Pemkab Aceh Besar lebih fokus dan melakukan lobi kepada Gubernur Aceh Nova Iriasyah untuk menyelesaikan status jalan tersebut menjadi ruas jalan Provinsi Aceh sehingga bisa langsung diperbaiki oleh Dinas PUPR Aceh.
“Saya juga menyarankan Pemkab Aceh Besar membuat Tim Ad Hoc untuk fokus mengurusi soal ini sehingga keinginan kita agar jalan tersebut punya status segera tercapai dan bisa diperbaiki secepatnya mengingat kondisi jalan makin rusak,” harap Zulfikar Aziz.
Sebelumnya, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Medi Arjuna mengakui pihaknya tidak bisa memperbaiki jalan tersebut karena belum memiliki legalitas berupa Pergub yang menerangkan status jalan Provinsi Aceh.
Katanya, saat ini Dinas PUPR Aceh hanya berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap 60 ruas jalan di seluruh Aceh sesaui yang tertera dalam Pergub Aceh. Sementara, Jalan Limpok-Cot Irie masih dalam proses pembahasan untuk dikeluarkan Pergub Aceh.