Banda Aceh – Berkas perkara 7 (tujuh) tersangka dugaan korupsi dana beasiswa Provinsi Aceh telah di kembalikan ke penyidik polda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH, bahwa pengembalian kepada penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi sebagaimana ada bebarapa syarat yang sebelumnya diberikan oleh jaksa peneliti belum di penuhi oleh penyidik polda Aceh, Rabu (21/12/2022).
Tentunya yang berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan penyidik di dalam perkara tersebut, ujarnya.
Bahwa sebelumnya sudah kita berikan petunjuk untuk dilengkapi dan ternyata belum di penuhi oleh penyidik Polda Aceh, sehingga perkara tersebut kita kembalikan pada hari senin (19/12), pungkasnya.