BERITAHUKUM

Sidang Putusan Pembangungunan Revitalisasi Pasar Subulussalam di Tunda

Banda Aceh – Sidang lanjutan Dua Terdakwa dugaan korupsi Pembangunan Kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional Kota Subulussalam di lakukan penundaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sadri SH. Senin (02/01/2023).

Bahwa kesalahan teknis menjadi penyebab utama, kemudian Majelis Hakim menunda pembaca Putusan kasus tersebut,persidangan yang hadiri Terdakwa T Asrul dan Muhammad Isa juga di dampingi oleh Penasehat Hukum.

Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa  dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar, dimana tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Subulussalam secara online dalam sidang.

Terdakwa tersebut T Asrul Ali mantan Kepala dinas perindustrian perdagangan koperasi (Disperindagkop) UKM Subulussalam dan Muhammad Isa kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi serta kuasa PT. Fida Teknik Pratama selalu pihak rekanan.

Karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum pada revitalisasi pasar tradisional, sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Selain menjatuhkan pidana penjara Terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian untuk Terdakwa Muhammad Isa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,87 miliar dikurangi uang yang dikembalikan Rp886 juta. Uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa Muhammad Isa Rp3,98 miliar. Jumlah tersebut harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau diganti hukuman kurungan penjara 1 bulan.

Sidang di tunda sampai dengan Selasa 10/01/2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !