BERITAHUKUM

Lee Chuyoung WN Korea Selatan di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh gelar sidang perdana kasus pengedaran produk minuman Moringa Cheong (extrak daun kelor) tanpa izin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (10/01/ 2023).

Sidang dalam agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Lee Chunyoung selaku Direktur telah mendirikan PT. Korea Aceh Mandiri dan bidang usaha penjualan multi usaha.

Tuntutan yang dibacakan oleh Ibsaini SH, MH dalam.persidangan bahwa Lee Choyoung di tuntut 1 Tahun dan 6 Bulan kurungan penjara, Surat-surat izin serta dokumen dikembalikan kepada terdakwa.

Kemudian produk pangan yang menjadi barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, serta biaya perkara sebesar Rp 2000 di bebankan kepada terdakwa Lee Chuyoung, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 142 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaima yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ujar Ibsaini dalam persidangan.

Saat ini terdakwa sudah di lakukan pengalihan tahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, sembari mengurusi perpanjangan dokumen tinggal di Kantor Keimigrasian, tentunya menunggu penetapan putusan dari Majelis Hakim.

Sidang dipimpin oleh Mejelis Hakim Ketua R. Hendral SH, MH didampingi Saptika Handini SH, MH, Azhari SH, MH serta JPU Ibsaini SH, MH, yang berlangsung zoom dengan terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa Tanggal 17 Januari 2023, dengan agenda pledoi dari Terdakwa Lee Chuyoung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !