BERITAHUKUM

JPU Menuntut 2 Terdakwa Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Jeumpa Berbeda

Banda Aceh –  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menyidangkan perdana Perkara Dugaan Korupsi PNPM Kecamatan Jeumpa (13/01), sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh, Sabtu (14/01/2023).

Adapun dua terdakwa masing-masing adalah Edi Hasan Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancaman pidana penjara selama 4  (empat) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp.250.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan,

Kemudian terdakwa Sukmawati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.306.845.000,- jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Barang bukti berupa uang sebesar Rp.1.110.497.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)Dirampas untuk negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Bahwa kedua terdakwa di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.

Sebagaimana tuntuan yang dibacakan dalam persidangan  dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hasanuddin S.H,M.Hum didamping anggota Elfama Zein S.H,M.H, dan Ani Hartati S.H, M.H, JPU Dewangga S.H, Rizki S.H. serta di hadiri Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !