BERITAHUKUM

Geuchiek Andiani di Seret ke Meja Hijau Atas Dugaan Korupsi DD Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang pertama terhadap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) pada Rabu (18/1/2023).

Dalam kasus ini Andiani Bin Darmi, (42) selaku mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan DD tahun anggaran 2019-2020.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudhi Saputra S.H diketahui bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah anggaran tahun 2019 yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Piyeung Lhang, terdapat kegiatan Fiktif, tidak menyetorkan pajak, kekurangan volume pekerjaan dan pada tahun anggaran 2020 juga terdapat dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan juga tidak membayar pajak.

Dan dari hasil Pemeriksaan Khusus (LHP.K) nomor : 223/IK/LHP- KHS/2022, tanggal 24 Juni 2022 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, diketahui kerugian keuangan Negara tahun 2019 sebesar Rp225.459.923 dan tahun 2020 Rp198.255.230 sehingga total Kerugian Keuangan negara sebesar Rp423.715.153,00.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diketahui, bermula dari adanya laporan pada 16 Februari 2022, Polres Aceh Besar melalui berbagai proses hukum serta dilengkapi beberapa alat bukti yang cukup, melakukan penangkap dan menahan Andiani (42) pada Selasa, 18 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019-2020 di Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang terduga pelakunya adalah mantan keuchik desa setempat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !