Banda Aceh – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 3 (tiga) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh dengan dihadiri Wakil Kepala Kejati Aceh Hendrizal Husin, S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejari Bireuen, Kepala Kejari Aceh Besar. Rabu (18/01/2023).
Plh kasi Penkum Kejati Aceh mengatakan, ketiga perkara tersebut yaitu :
1. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka Manawiyah disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, penganiayaan terhadap Riska dengan cara langsung menampar bagian kepala saksi Riska dengan serta Tersangka mencakar lengan tangan kanan Riska, sehingga akibat perbuatan Tersangka tersebut saksi Riska (korban) mengalami: Luka gores di lengan kanan bawah dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, Luka gores di lengan kanan bawah dengan diameter dua sentimeter, Lebam di lengan kanan bawah dengan diameter dua sentimeter. Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 113 / 2022 tanggal 12 September 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD AQMAL, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Fauziah Kabupaten Bireun. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ditemukan luka gores dan lebam tersebut diatas diduga akibat trauma tumpul.
Terhadap hal tersebut dicapai Hasil Perdamaian bahwa antara Korban dan Tersangka sepakat melakukan perdamaian TANPA SYARAT pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen yang disaksikan oleh keluarga Tersangka dan Korban, para Tokoh Masyarakat, Penyidik serta di hadapan Muhadir, SH dan Dewangga Kurniawan, SH selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
2. Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama Jasmani adapun tersangkamenarik jilbab dan menampar saksi Manawiyah di bagian mulut sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, lalu setelah itu Manawiyah mengalami luka pada bagian Kepala/Leher Bengkak di bibir atas bagian dalam dengan ukuran panjang + 0,5 Cm dan lebar + 0,5 CM, dengan kesimpulan Bengkak di bibir atas bagian dalam diduga akibat trauma sesuai Visum Et Repertum No. 86/2022 Tanggal 09 September 2022 RSUD dr. Fauziah oleh dr. Muhammad Aqmal, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian atas perbuatan tersangka di capai hasil Perdamaian, bahwa antara Korban dan Tersangka sepakat melakukan perdamaian TANPA SYARAT pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen yang disaksikan oleh keluarga Tersangka dan Korban, para Tokoh Masyarakat, Penyidik serta di hadapan Dona Popou Saragih, SH dan Muhadir, SH selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
3. Kejaksaan Negeri Aceh Besar, perkara atas nama Farhandi Bahwa tersangka melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan terhadap Nuraini Binti (Alm) M. Amin dengan cara, Menawarkan gadai Sepetak lahan sawah milik temanya yang bertempat di Desa Lambaro Biluy Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar, mengatakan bahwa ianya butuh uang sehinngga menggadaikan sepetak lahan sawah tersebut, dan ianya membutuhkan emas 8 (Delapan) mayam dengan janji apabila setiap kali panen akan menyerahkan 8 (Delapan) Karung Padi kepada Nuraini, lalu Nuraini datang kembali kerumah tersangka dengan membawa uang sejumlah Rp. 17.600.000,- (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang senilai 8 (delapan) mayam emas pada saat itu, dengan perjanjian secara lisan keduanya kemudian tersangka menyerahkan selembar surat perjanjian yang sudah di tanda tangani oleh para saksi yaitu Mardiana (istri sah tersangka) dan Sofian selaku kadus Lambaro Biluy. Namun ternyata sawah yang digadaikan oleh Tersangka adalah milik orang lain, sehingga korban merasa ditipu dan dirugikan, adapun Pasal Yang Disangkakan 378 KUHP Jo Pasal 372KUHP.
Atas perdamaian yang dicapai bahwa antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian DENGAN SYARAT tersangka membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 21.000.000. (Dua puluh satu juta rupiah). Perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Firman Junaidi , S.E, S.H., M.H..
Tentu ketiga perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali, ujar Ali Rasab.
Dengan perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat, tegasnya.
Untuk selanjutnya setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan keempat perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkasnya.