BERITAHUKUM

Majelis Hakim Tipikor Menolak Esepsi PH Terdakwa SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Banda Aceh – Terdakwa perkara Dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Diketahui terdakwa dari kasus tersebut adalah Murniati selaku Ketua DPRK Simeulue masa jabatan 2014-2019, Irawan Rudiono politisi PKS,Poni Harjo politisi Partai Hanura anggota DPRK, Astamudin selalu Sekretaris Dewan, Mas Etika Putra selaku Kabag Administrasi DPRK, dan Ridwan Bin M. Yusuf selaku Bendahara Pengeluaran. Jum’at (20/01/2023).

Sidang dengan agenda mendengar putusan sela dari Majelis Hakim, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Sadri SH, MH didamping oleh Deni SH, MH, R. Deddy SH, MH, adapun putusannya menolak Esepsi dari Penasehat Hukum 6 (enam) terdakwa, dan melanjutkan pemeriksaan para terdakwa dengan menghadirkan saksi-saksi pafa sidang lanjutan pada tanggal (27/01).

Enam terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum serta di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Takdir SH, MH, Umar Assegaf SH, MH, Sakafa SH, MH dan Ibnu Firman SH, MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !