Dalam Rangka Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Kajati Aceh Menerima Audiensi Panwaslih Provinsi Aceh
Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H. menerima kunjungan Ketua Komisoner Panwaslih Provinsi Aceh beserta anggota Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, Rombongan Komisoner Panwaslih Provinsi Aceh serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (20/01) di Aula Kejati lantai II Jln Mr Moh Hasan Bathoh Kota Banda Aceh, Sabtu (21/01/2023).
Sebagaimana di sampaikan oleh Plh Kas Penkum Kejati Aceh bahwa ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala kejati Aceh Bambang Bachtiar, terkait masih ditemukannya permasalahan pencatutan nama/NIK oleh peserta Pemilu, black campaign, dan proses penegakan hukum Pemilu yang belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
“Oleh karenanya, kami berharap Sentra Gakkumdu yang telah dibentuk secara bersama-sama dengan melibatkan pihak panwaslih, kepolisian, dan kejaksaan agar melaksanakan semua prosedur dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan sebaik-baiknya. Agar proses penanganannya dapat terlaksana sesuai batasan waktu sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pemilu, diharapkan Tim Sentra Gakkumdu dapat melakukan kajian awal secara bersama-sama sebelum proses registrasi perkara dilakukan,” imbuh Bambang.
Kemudian Ketua Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan, terkait penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Panwaslih Provinsi Aceh, tentunya perlu untuk didesain sedemikian rupa, agar laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku, dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak yang berperkara.
Sedangkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin, S.H., M.H.dalam diskusi, lebih concern terhadap para peserta Pemilu. Beliau berharap, peserta Pemilu Tahun 2024 benar-benar memahami semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, guna meminimalkan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
Lalu Koordinator Divisi, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Marini menyampaikan, agar dapat kiranya jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dan anggota keluarganya yang telah memiliki hak pilih untuk memastikan diri terdaftar pada Daftar Pemilih, sehingga dapat menggunakan haknya tersebut pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“tentu hal ini penting untuk dilaksanakan, mengingat partisipasi dan peran aktif setiap warga negara dalam memberikan hak suaranya dijamin oleh undang-undang”. Ujar Marini,
Sementara itu juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu, Fahrul Rizha Yusuf, menyatakan bahwa “semangat pengawasan Pemilu harus diawali dengan upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Hal ini sejalan dengan motto yang ada yaitu: awasi, cegah, tindak, sehingga penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa Pemilu menjadi langkah paling akhir dan komprehensif dalam penegakan keadilan Pemilu.
Asisten Pidana Umum dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, lebih meyoroti terhadap penanganan tindak pidana pemilu yang memerlukan koordinasi antara Panwaslih dan Gakkumdu / JPU dalam menentukan apakah suatu perbuatan tersebut termasuk kedalam tindak pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi, tentu perlu adanya sosialisasi dini terhadap pemilih pemula berupa penyuluhan hukum kepada generasi muda atau sekolah-sekolah yang sudah terdaftar sebagai pemilih sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum hal ini sesuai dengan tagline Kejaksaan yakni “Kenali Hukum Jauhi Hukuman.”
Ali Rasab menjelaskan, terkait pertemuan tersebut antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka mendiskusikan rencana pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, dan penjajakan kerjasama antarlembaga.
Kemudian kedua belah pihak menyoroti beberapa isu krusial dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aceh. Diantaranya, Pemuktahiran Daftar Pemilih, money politic, penggunaan dana Pemilu, ujaran kebencian, politik identitas, dan politisasi SARA.
Ada pesan Kajati Aceh, mengharapkan terjalinnya kerjasama yang lebih erat dan konkrit oleh kedua lembaga dalam bentuk perjanjian kerjasama, baik dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, sosialisasi peraturan kepemiluan, dan bantuan hukum bagi pengawas Pemilu, ungkap Ali
Pertemuan tang di hadiri oleh Kajati Aceh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Intelijen (Asintel), Kabag TU, Koordinator dan para pejabat struktural serta fungsional, serta Ketua dan Anggota Komisoner Panwaslih, Koordinator Divisi, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu, pungkasnya.