Jantho – Sidang Perkara tindak pidana Pembunuhan Berencana di Gampong Aneuk Gle Indrapuri Kabupaten Aceh Besar atas nama Tersangka Azwir Basyah Alias Toke Wir serta 6 (enam) tersangka lainya yaitu dengan nomor surat B-3109 a/n Feriadi alias si chek, B-3104 a/n Muhammad Yahya, B-3107 a/n Nazar,B-3106 a/n Tarmizi dan Darwis serta B-3105 Zardan, di gelar di Pengadilan Negeri Jantho.
Kajari Aceh Besar Basril SH, MH melalui Kasi Intelijen Maulizar SH, MH membenarkan bahwa pada hari ini ada pembacaan tuntutan para terdakwa dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana dalam dakwaan atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih-lebih Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rabu (25/01/2023).
Dimana barang bukti itu ada 29 item bermacam diantaranya berupa Balok, karung, plastik hitam, roti Biscuit,rokok, print out pengiriman uang dari Rek BSI,ada shampoo,sebo, sarung tangan,kaus kaki, sepeda motor 1 unit, dan rokok, serta selongsong peluru 4 butir, jelasnya.
Terkait dengan barang bukti berupa senjata api, itu belum ditemukan, karena yang membawa barang tersebut saat ini menjadi DPO dengan inisial Marhaban alias si Abang yang berasal dari Aceh Besar, Untuk saat ini para tesangka masih ditahan di Rutan Kelas IIA Jantho Aceh Besar, tegasnya.
Ada 6 berkas terdakwa diserahkan dengan 7 orang terdakwa dalam tuntutan tersebut di pengadilan, yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Al Muhajir SH, MH, Wira Fadhillah SH, Alfian Syahri SH, MH secara bergiliran atas masing-masing terdakwa :
1. Azwir Basyah alias Toke Wir dengan tuntutan pidana penjara 20 tahun dikurangi selama masa tahanan yang di jalani, bahwa terdakwa didakwa pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 2.
2. Feriadi dengan tuntutan 16 tahun penjara.
3. M Yahya dengan tuntutan pidana penjara 18 tahun dikurangi selama masa tahanan yang sudah di jalani, bahwa terdakwa melanggar pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1.
4. Nazar dengan tuntutan penjara 10 tahun, bahwa terdakwa turut membatu para terdakwa lainnya yaitu mengantar logistik dengan pasal 340 jo 56 ayat 1.
5. Tarmizi dengan tuntutan penjara 20 tahun penjara, bahwa terdakwa telah sengaja penghilangan nyawa oramg lain.
6. Darwis dengan tuntutan 15 tahun penjara
7. Zardan dengan tuntutan penjara 15 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah di jalani, bahwa terdakwa melanggar pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1.
Terhadap ke 7 terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian mereka juga telah merugika keluarga korban, lalu para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat.
Sidang tunrutan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Jon Mahmud SH, MH di dampingi Agung Rahmatullah SH, MH dan Fadli SH, dihadiri oleh JPU dan Penasehat Hukum Para Terdakwa, selanjutnya sidang dilanjutkan pada (08/02/2023) mendengar Pledoi terdakwa yang akan disampaikan oleh Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa.