BERITAHUKUM

Putusan 2 Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Bireun, Edy Hasan Basri 4 tahun dan Sukmawati 4,6 tahun

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh vonis dua terdakwa kasus korupsi simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Bireuen, pada Selasa (31/012023).

Kedua terdakwa yakni, Edi Hasan Basri selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Sukmawati selaku ketua Kelompok dari Gampong Pulo Lawang.

Pembacaan putusan pada sidang lanjutan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang diketuai oleh Hasanuddin SH. M.Hum dan didampingi oleh Ani Hartati SH. MH, Elfama Zein SH. MH di hadiri JPU M. Razi SH. MH, Rizki SH serta Penasehat Hukum Faizin SH dan melalui Video Converence

Terhadap terdakwa Edi Hasan Basri divonis pidana 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dengan subsideir 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp600 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta benda.

Kemudian, untuk terdakwa Sukmawati divonis pidana 4 tahun 6 bulan atau penjara dengan denda Rp200 juta dengan subsideir 2 bulan dan uang pengganti Rp306 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta benda dan jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, berdasarkan Penghitungan Auditor, pada Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp2.4 miliar.

Dengan pertimbangan Majelis Hakim, bahwa untuk kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian perbuatan keduanya telah merugikan negara dan keuduanya juga tidak mengikuti anjuran pemerintah tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !