Jantho – Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar, pada Senin 6 Februari 2023.
Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, DR Muhammad Redha Valevi, dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita adli serta para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar. Dan sekitar ratusan personel TNI dan Polisi ikut berjaga-jaga di lokasi.
Pengosongan dan penutupan sementara SPBU tersebut karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut.
Adapun, yang bersengketa adalah penggugat atas nama Juliati Binti M.Yacob dan saudaranya, dengan tergugat atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya.
Diketahui, selain SPBU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya berupa SPBU, tanah dan toko di Kabupaten Pidie yang selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak tergugat.
Ketua MS Jantho, DR Muhammad Redha Valevi mengatakan, bahwa gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020.
“Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik penggugat dan tergugat yang merupakan warisan dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob,” kata Muhammad Redha Valevi.
Sebelumnya, SPBU tersebut dikuasai oleh tergugat Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki penggugat (Juliati). Adapun penggugat dengan tergugat merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie.
“Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (penggugat) dan Juliati (tergugat). Setelah Marwan abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya. Sehingga, terjadilah gugat menggugat di pengadilan,” terangnya.
Adapun, sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011 dan awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh MS Jantho. Kemudian perkara banding ke MS Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020.
“Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan Operasional dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacop,” ujar Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi.
Dan selain SPBU Indrapuri, objek sengkata kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung. Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan. Untuk tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati.
“Sehingga, rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp 19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp.10,4 miliar merupakan milik Julianti (penggugat) dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (tergugat),” jelasnya.
Untuk penetapan harga ini atas Appraisal adalah Taksiran Nilai Properti oleh KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik ) yang merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.