BERITAPOLITIKPUBLIKASI

Komisi II DPRA Rakor Terkait Kebun Program Plasma di Aceh Singkil

Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi terkait kebun plasma dengan perusahaan di Aceh Singkil di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Kamis (17/2/2022).

Rapat itu dibuka oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, kemudian dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir didampingi Wakil Ketua Komisi II, Kartini Ibrahim, Sekretaris Komisi II, Ismail, A Jalil, Anggota Komisi II masing-masing yakni Sulaiman, Yahdi Hasan, T Ibrahim, Muhammad Rizky, Zaini Bakri, Safrijal, Nova Zahara, Rijaluddin dan Muhammad Ridwan.

Kemudian dihadiri oleh instansi terkait di Pemerintah Aceh, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Asisten I Aceh Singkil, Junaidi, Kadis Perkebunan Aceh Singkil, Julkifli.

Selanjutnya, juga hadir pihak perusahaan yang beroperasi di Aceh Singkil, kuasa hukum masyarakat, serta masyarakat yang didominan oleh kaum ibu-ibu dari Aceh Singkil.

Sementara, rapat yang berlangsung membahas terkait kewajiban perusahaan dan konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang ada di Aceh Singkil dan Subulussalam.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir meminta kepada perusahaan yang ada di wilayah Aceh Singkil dan Subulussalam untuk segera mengembalikan hak-hak masyarakat setempat.

“Ada beberapa yang jadi persengketaan, jadi kita membuka datanya masing-masing, kalau ini merupakan hak masyarakat kita minta dikembalikan ke masyarakat, tapi apabila ini Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan, maka masyarakat juga jangan menuntut untuk diambil alih. Karena itu kkita meminta untuk menyiapkan datanya masing,”

Selain itu, kata Irpannusir, perusahan harus menyediakan plasma untuk masyarakat sebesar 20% dari luasnya HGU. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang dan diperkuat juga dengan Qanun Aceh. “Ini bukan hanya kita minta, tapi kita akan memaksa HGU itu untuk memberikan plasma untuk masyarakat,” tegas politisi PAN itu.

Sebelumnya Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, rakor ini sebagai tindak lanjut dan respon dari DPRA dari hasil peninjauan lapangan komisi II DPR Aceh ke Aceh Singkil berkoordinasi dengan Bupati Aceh Singkil juga pimpinan perusahaan pemegang HGU dan juga tokoh masyarakat tentang beberapa dinamika persoalan yang ada di wilayah singkil. “Kita berharap hasilnya nanti bisa memberikan kontribusi dan manfaat besar buat masyarakat Singkil,” ucapnya.

Ia menyebutkan banyak sekali pemegang HGU perkebunan sawit di Aceh Singkil dan Subulussalam, ada beberapa yang bermasalah terkait dengan pemanfaatan lahan prosesi HGU yang dimiliki.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !