26 Penerima Uang Ganti Rugi Tanah Masyarakat Untuk Pembangunan Bendungan Keureuto Telah di Bayar
Lhoksukon – Uang ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan bendungan Keureuto, Kabupaten Aceh utara telah diserahkan kembali pada Rabu (8/2/2023) yang bertempat di kantor Camat Paya Bakong Kabupaten setempat.
Diketahui, penyerahan uang ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan bendungan ini seluas 31,78 ha yang diserahkan pada 26 penerima.
Dalam sambutan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara Munir, SH kemudian di lanjutkan oleh Asdatun Kejati Aceh Rahmat Azhar, SH, MH dikatakan, bahwa terdapat sebanyak 24 orang yang diserahkan ganti rugi untuk pembayaran tersebut yaitu sebanyak Rp.3.463.928.918,00 (tiga miliar empat ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh deapan ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).
“Jadi 1 pemilik sudah di ganti rugi oleh perusahaan dan 1 pemilik masih di tentukan ahli waris, pelaksanaan ini juga telah dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh pihak BPN Aceh Utara jadi kami selaku jaksa pengacara negara yang melakukan pendampingan hukum kepada kementerian PUPR Balai Sumber Daya Air,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya juga terima kasih atas kerjasama seluruh pihak yg telah berkontribusi hingga terealisasi nya pembayaran ganti rugi untuk pembangunan bendungan Keureuto ini Aceh dimana ini merupakan proyek strategis nasional.
“Semoga pembangunan bendungan tersebut dapat berjalan lancar,” harapnya.
Acara tersebut juga turut hadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Aceh, Camat Paya Bakong, Kepala BPN Aceh Utara, Kajari Aceh Utara di wakilkan oleh Kasi Datun.