BERITA

Resiko Paling Tinggi Pinjol Adalah Terjebak Terlalu Berat Hingga Kemampuan Membayar Cicilan

Banda Aceh – Internet sebagai bagian dari perkembangan teknologi memberikan pengaruh yang luar biasa pada diri kehidupan manusia, dengan internet informasi menjadi mudah diakses baik melalui Komputer, Laptop maupun Smartphone (HP).

“Penggunaan internet telah merambas ke berbagai sektor tak terkecuali ekonomi, bisnis, keuangan dan lain-lain. Yaitu perkembangan lainnya di berbagai era informasi keuangan digital atau feedback,” kata TRH dalam kegiatan Seminar APTIKA dengan tema “Literasi Keamanan Digital: Mengenal Dunia Pinjaman Online” disampaikan oleh Wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh, Teuku Riefky Harsya (TRH) dalam Seminar Nusantara yang dilaksanakan di Banda Aceh, Senin (13/3/2023).

Sekjend DPP Demokrat itu mengatakan, feedback merupakan salah satu jalan alternatif bagi investasi layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman dan ekonomis, keberadaan feedback sangat mempengaruhi diri masyarakat, terutama saat ini di Indonesia. Perkembangan antara era digital dan teknologi menjadi dampak positif bagi masyarakat pada umumnya.

Tentu layanan informasi atau turunan dari feedback yang sering dijumpai saat ini adalah pinjaman uang berbasis teknologi informasi, “Secara praktis pinjaman online (Pinjol), ini merupakan informasi teknologi yang memungkinkan kita untuk bertransaksi meminjam uang dari pemberi pinjaman tanpa bertemu secara langsung,” ujarnya.

Namun secara nilai kebudayaan dan kepraktisan yang ditawarkan tidak sedikit orang yang memanfaatkan produk Pinjol ini, memang keberadaan Pinjol menjadi polemik atau masalah di dalam kehidupan masyarakat, bagaimana tidak, lanjutnya lepas dari tegaknya literasi keuangan pada masyarakat kita, Tentu resiko paling tinggi adalah Pinjol yang terjebak tidak tanggung-tanggung yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilan,” tegas TRH.

“Oleh karena itu dari segi tersebut, saat ini tercatat sebanyak 426 Pinjol ilegal di Indonesia telah ditutup pada Desember 2022 lalu. Meskipun demikian, kasus Pinjol ini masih kerap terjadi di setiap daerah di negara kita Indonesia.”

Anggota DPR-RI asal Aceh itu juga menambahkan bahwa menurut lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (PSSJK) 2022, jumlah pengaduan dari sektor Pinjol mencapai 302,2 atau setara 19,9 persen dari keseluruhan laporan dari sektor jasa keuangan tersebut.

Sehingga hal ini menjadi perhatian kami bersama, khususnya terkait bagaimana menghadirkan persyaratan yang memiliki literasi keuangan digital yang memadai, tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !