BERITAHUKUM

Aduh, Kejati Aceh Kembalikan SPDP Wastafel Ke Penyidik Polda Aceh

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengembalian SPDP dari Kejati Aceh ke Pihak Polda Aceh, karena setelah dikirim P-17 kemarin tidak adanya tanggapan dari Polda Aceh.

Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH mengatakan, Terhadap kasus Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp41,2 Milyar, hingga kini belum ada kejelasan dari Penyidik Polda Aceh sehingga pihak Kejati telah mengembalikan SPDP ke Penyidik Polda Aceh. Senin (20/03/2023).

Sebelumnya Ali Rasab mengatakan bahwa tanggal (03/02) pihaknya sudah mengetahui terkait persolan tempat cuci tangan alias Wastafel tersebut, namun pihak Polda Aceh hanya baru dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Aceh, tetapi belum diikuti dengan berkas, tentu dengan adanya SPDP tersebut dimana belum dikirim berkas maka kejaksaan telah mengirimkan P17, yang isinya menanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut ke Polda Aceh.

Maka sesuai dengan SOP Kejaksaan RI dan Perja No 039/A/JA/10/2010 tertanggal 29 Oktober 2010 tentang tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus pada Pasal 41 ayat 1 dan 2 maka kejaksaan mengembalikan SPDP tersebut kepada penyidik (Polda Aceh), tegas Ali Rasab.

Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel yang nilai mencapai Rp. 41,2 miliar. Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19, dengan alasan Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh., pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !