Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dua figur berinisial SB dan DY yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, namun tidak bersesuaian dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang diterima Kementeriannya.
Hal ini diungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin sore, 20 Maret 2023.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan surat tembusan dari PPATK, yaitu nomor 205 dan pada saat yang sama, PPATK mengirim surat kepada pajak nomor 595. Di dalam surat 595 ini transaksinya lebih besar lagi, yaitu Rp 205 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17,” papar Sri Mulyani.X
Menurut Sri Mulyani, DJP kemudian melakukan penelitian dan menemukan kejanggalan. Salah satu figurnya, kata Sri Mulyani, berinisial SB yang di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp 8,24 triliun.
“Data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun. Lebih besar di pajak daripada PPATK. Itu pun kita tetap menggunakan data PPATK karena si orang ini memiliki saham dan perusahaan PT (berinisial) BSI, kita meneliti PT BSI yang ada di surat dari PPATK juga,” tuturnya.
Dalam data PPATK, Sri Mulyani menyebut PT BSI telah membayar pajak badan senilai Rp 11,77 triliun dari 2017 hingga 2019. Namun, data SPT pajak PT BSI di Kemenkeu adalah Rp 11,56 miliar.
“Jadi perbedaannya Rp 212 miliar, itu pun dapat dikejar, dan kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengungkap nama lain yang memiliki transaksi mencurigakan, yakni inisial DY. Orang tersebut melapor dalam SPT yang dilaporkan hanya Rp 38 miliar, sementara itu temuan PPATK menunjukkan nilai transaksinya sebesar Rp 8 triliun.
“Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Kecurigaan lain, kata Sri Mulyani, juga ditemukan pada perusahaan berinisial PT IKS. Dalam data PT IKS pada 2018 hingga 2019 di PPATK menunjukkan Rp 4,8 triliun. Namun dalam SPT-nya PT IKS hanya mencatatkan Rp 3,5 triliun.
Dalam data PPATK, Sri Mulyani menyebut PT BSI telah membayar pajak badan senilai Rp 11,77 triliun dari 2017 hingga 2019. Namun, data SPT pajak PT BSI di Kemenkeu adalah Rp 11,56 miliar.
“Jadi perbedaannya Rp 212 miliar, itu pun dapat dikejar, dan kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengungkap nama lain yang memiliki transaksi mencurigakan, yakni inisial DY. Orang tersebut melapor dalam SPT yang dilaporkan hanya Rp 38 miliar, sementara itu temuan PPATK menunjukkan nilai transaksinya sebesar Rp 8 triliun.
“Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Kecurigaan lain, kata Sri Mulyani, juga ditemukan pada perusahaan berinisial PT IKS. Dalam data PT IKS pada 2018 hingga 2019 di PPATK menunjukkan Rp 4,8 triliun. Namun dalam SPT-nya PT IKS hanya mencatatkan Rp 3,5 triliun.
Dalam kesempatan itu, Bendahara Negara ini juga menjelaskan pihaknya menerima surat dari PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun pada Senin, 13 Maret 2023. Dalam surat itu, terlampir daftar 300 surat yang memuat hasil analisis dan informasi transaksi keuangan dari 2009 hingga 2023 senilai Rp 349 triliun.
“Dari 300 surat tadi, 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaaan atau badan atau perorangan yang tidak ada orang Kemenkeu di dalamnya,” kata Sri Mulyani.
Dia melanjutkan, 65 surat tersebut dikirim ke Kemenkeu karena menyangkut tugas dan fungsi kementerian tersebut tentang ekspor impor.
“65 surat itu nilainya Rp 253 triliun, artinya PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, entah itu perdagangan, pergantian properti yang ditengarai, dan itu dikirim ke Kemenkeu, di-follow up sesuai tugas dan fungsi kita,” papar Sri Mulyani.
Sementara itu, 99 surat dari 300 surat dengan nilai transaksi Rp 74 triliun telah dikirim PPATK ke aparat penegak hukum. Namun, Sri Mulyani tak menjelaskan lebih detail terkait hal ini.
“Sedangkan 135 surat (sisanya) dari PPATK yang menyangkut nama pegawai Kementerian Keuangan. Nilainya jauh lebih kecil karena yang tadi, Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun,” tutur Sri Mulyani.
Jika dihitung, Rp 253 triliun (nilai dari 65 surat) ditambah Rp 74 triliun (99 surat) maka totalnya, Rp 327 triliun. Jika nilai laporan PPATK yang mencurigakan secara keseluruhan adalah Rp 349 triliun dan dikurangi Rp 327 triliun maka jumlah tersisa, Rp 22 triliun.
Sri Mulyani melanjutkan, pihaknya sangat menghargai kerja sama sama PPATK. PPATK bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai telah bekerja sama selama ini.
Dikutip : tempo.co