BERITAHUKUM

Ismail Laporkan Oknum Penyidik Polres Aceh Utara ke Mapolda Aceh Atas Kasus Penyiksaan dan Kekerasan

Banda Aceh – Oknum penyidik Polres Aceh Utara dilaporkan ke Polda Aceh atas penganiayaan dugaan pelaku penembakan warga Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Rabu 29 Maret 2023.

Sebelumnya, pelaku Bahtiar (45) bersama temannya P (41) hendak melakukan perampokan di rumah Jamaludin. Namun, perbuatan Bahtiar dicurigai oleh Jamaluddin, dan Bahtiar pun diduga langsung menembak Jamaluddin (31), pada 1 September 2022 lalu.

Sehingga, Tim Polres Aceh Utara langsung menangkap Bahtiar bersama temannya P pada 7 September 2022 dan selanjutnya dilakukan penyidikan.

Kemudian, saat proses penyidikan, oknum penyidik Polres Aceh Utara diduga telah melakukan penyiksaan dan kekerasan terhadap Bahtiar untuk mengakui bahwa ia telah melakukan penembakan terhadap Jamaluddin.

Kuasa hukum korban, Fasaaro Zalukhu mengatakan, bahwa oknum penyidik Polres Aceh Utara saat menginterogasi korban telah melakukan penyiksaan dan kekerasan agar korban mengakui kesalahan yang telah dituduhkan.

“Sebelum proses perkembangan kasus diselidiki, korban telah dilakukan penyiksaan dan kekerasan di ruangan Satreskrim Polres Aceh Utara untuk mengakui perbuatan yang di tuduhkan,” kata Fasaaro.

Namun, lanjut Fasaaro, karena korban tidak mengakuinya, ia dipukul lagi menggunakan kayu, dipres, dipukul dengan pipa air, selang, cambuk kawat, di bungkus dan telanjangi, serta di lakban mulutnya, agar korban mengakui tuduhan tersebut.

Atas kejadian tersebut, kakak kandung korban Ismail melaporkan oknum penyidik Polres Aceh Utara ke Polda Aceh.

“Pada 13 Maret lalu kita telah hadir dan sudah koordinasi. Namun, kita tidak mendapatkan jawaban sehingga hari ini kita pertanyakan ulang lagi sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” terangnya.

Disini, mereka mengharapkan titik terang dari laporan ini, dan meminta kepada kapolda Aceh dan Kapolri untuk memantau tindakan oknum yang nakal tersebut. Dan harus ditindak tegaskan.

“Dan laporan ini adalah janji kesekian kali, tadi dikatakan dalam tempo 1 minggu lagi akan disampaikan perkembangan dan gelar penetapan tersangka pada para-para pelaku penyiksaan ini,” ujarnya.

Diketahui, pihaknya tadi malam juga sudah datang ke Kapolres Aceh Utara, dan ternyata korban sama sekali masih belum mengakui perbuatan yang sudah di tudukan itu.

“Atas perbuatan yang belum diakuinya tersebut, korban sudah diputus di Pengadilan Negeri Aceh Utara selama 12 tahun penjara dan itu sudah proses banding,” jelasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !