BERITA

Gita Rahmad di Putusan 11 Tahun dan Denda 10 Milyar

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang vonis terhadap kasus investasi bodong Dinar Khalifah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (06/04/2023).

Pembacaan sidang vonis terhadap owner Dinar Khalifah, terdakwa Gita Rahmat yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh Azhari, didampingi Zulkarnain, Saptika Handini, dengan di hadiri oleh JPU Mursyid SH, MH dan Sutrisna SH serta Penasehat Hukum (PH).

Pada fakta persidangan terdakwa Gita Rahmat divonis 11 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, selanjutnya seluruh barang bukti diputuskan untuk dikembalikan kepada korban melalui Aceh Peduli Keadilan (APK).

Sebelumnya, terdakwa Gita Rahmat menjanjikan memberikan saham sebesar 5 persen sampai 10 persen kepada para investor dan menawarkan beberapa paket investasi uang, rumah, umroh hingga mobil.

Kemudian terdawa juga telah mengumpulkan sebanyak 12 akun paket rumah, dengan jumlah uang sebesar Rp12 miliar sampai dengan Rp15 miliar.

Untuk terdakwa Gita Rahmat dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !