Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun terkait Kementerian Keuangan.
“Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan TPPU,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Rabu (3/5).
Mahfud mengatakan dalam melaksanakan tugas, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan.
Ia menyebut total ada 12 orang yang menjadi tenaga ahli dalam satgas.
“Tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang, dia enggak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya,” kata Mahfud.
Berikut daftar lengkap tim pengarah, pelaksana hingga tenaga ahli Satgas TPPU.
Tim pengarah:
1. Menko Polhukam
2. Menko Perekonomian
3. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Tim pelaksana:
Ketua: Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil: Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
Sekretaris: Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Anggota:
1. Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
3. Irjen Kemenkeu
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
5. Wakabareskrim Polri
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK
Tenaga ahli:
1. Yunus Husein
2. Muhammad Yusuf
3. Rimawan Pradiptyo
4. Wuri Handayani
5. Laode M Syarif
6. Tompo Santoso
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko
9. Faisal Basri
10. Mutia Gani Rahman
11. Mas Achmad Santosa
12. Ningrum Natasya
Dikutip : CNN Indonesia