Kelompok usaha sawit yang terintegrasi hulu dan hilir Musim Mas Group mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dengan memasok 13,03 juta liter minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri.
General Manager Musim Mas Group Togar Sitanggang di Jakarta, Minggu, mengatakan, penyaluran minyak goreng murah itu dilakukan melalui kegiatan operasi pasar dan distributor di daerah sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perusahaan mendukung kebijakan DMO-DPO supaya masyarakat secara merata dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu kami akan ikut berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah,” ujar dalam keterangan tertulis.
Kegiatan operasi pasar tersebut dengan menggandeng instansi terkait seperti pemerintah daerah dan dinas perindustrian/perdagangan supaya penerima minyak goreng murah tepat sasaran.
Menurut dia, sejak 22 Januari 2022 perusahaan telah menyalurkan minyak goreng murah di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pelalawan (Provinsi Riau), Kabupaten Pasaman Barat (Provinsi Sumatera Barat), Kabupaten Musi Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan), Kabupaten Kotawaringin Timur (Provinsi Kalimantan Tengah), Jabodetabek, Jawa, Bali, dan Sulawesi.
Sampai Maret 2022, tambahnya, pihaknya akan menyalurkan minyak goreng murah sebanyak 13,038 juta liter.
Togar mengatakan penyaluran tersebut dilakukan melalui anak perusahaan di antaranya PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati, PT Wira Inno Mas , PT Agro Makmur Raya dan PT Megasurya Mas.
Pihaknya terus melakukan upaya mempercepat penyaluran minyak goreng salah satunya dengan menjual ke ritel modern lebih banyak dari biasanya.
Menurut dia, produk minyak goreng kemasan dari perusahaan tersebut mempunyai pasar tersendiri di masyarakat, mayoritas dijual di pasar tradisional. Saat ini, perusahaan sedang merumuskan strategi pedagang pasar tetap bisa mendapatkan minyak goreng dan penjualan tersebut dapat diperhitungkan dalam pemenuhan DMO.
“Bagi pedagang pasar yang tidak punya Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi tantangan dalam penyaluran minyak goreng murah sebagai persyaratan DMO. NIB ini harus ada agar bisa dimasukkan ke sistem INSW (Indonesia National Single Window). Kami sedang upayakan pedagang di pasar langsung memperoleh minyak goreng murah,” ujarnya.
Pihaknya mengharapkan operasi pasar yang dilakukan bersama pemerintah baik di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota yang langsung ke masyarakat dapat dimasukkan dalam kategori DMO karena jumlahnya cukup signifikan.