Mantan Kepala BPN Aceh Jaya Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Calang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya tetapkan tersangka tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016, Rabu 10 Mei 2023.
Kasi Intelijen, Dedi Saputra mengatakan, bahwa tersangka tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah Aceh Jaya tahun 2016 tersebut berinisial TJ selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Aceh Jaya tahun 2008-2017.
Hal ini sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tangga! 19 Mei 2023.
“Tersangka TJ melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah tahun 2016 dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektar, dengan total 260 sertifikat,” kata Dedi Saputra.
Sehingga, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, tersangka TJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.12.607.479.500,00.
“Kemudian, untuk tersangka TJ dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya,” terangnya.
Untuk tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.