BERITAHUKUM

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Untuk Enam Terdakwa SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Banda Aceh – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue dituntut dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada, Rabu (17/5/2023).

Keenam tersangka masing-masing yakni Murniati selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, Ridwan selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018 dan Mas Etika Putra selaku pejabat pengelola keuangan.

Kemudian Astamudin selaku pengguna anggaran (PA), Irawan Rudiono anggota DPRK Tahun 2014 – 2019 dan Poni Harjo Wakil Ketua DPRK Simeulue Tahun 2019-2021.

“Terdakwa Astamudin S Bin Sudian, Mas Etika Putra, Ridwan Bin M. Yusuf dituntut dengan satu tahun enam bulan penjara, dan membayar denda sebanyak Rp200 juta, subsider dua bulan penjara,” ujar JPU.

Dalam tuntutannya, terdakwa Irawan Rudiono Bin Kasaudin, Poni Harjo Bin M Rahim, Murniati juga satu tahun enam bulan penjara dan membayar denda sebanyak Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.

“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan terdakwa Murniati diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebanyak Rp542 juta, dalam satu bulan setelah putusan,” baca JPU.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditetapkan maka harta sita akan disita untuk menutupi kerugian negara dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama sembilan bulan.

Diketahui anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 M tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !