BERITA

JPU Menerima UP Terpidana Mahfud Setelah Putusan MA

Sabang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang terima penyerahan Uang Pengganti (UP) perkara kasus korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan pengolahan air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang tahun 2013.

Penerimaan penyerahan uang pengganti sebesar Rp359.530.376 tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 atas nama terpidana Mahfud. Senin (22/05/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo melalui Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, bahwa uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana Mahfud.

“Uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh keluarga terpidana kepada Kasi Pidana Khusus Kejari Sabang, Muliana di ruang Pidsus Kejari Sabang, yang disaksikan oleh beberapa orang saksi,” kata Jen Tanamal.

Selanjutnya uang pengganti tersebut akan segera disetorkan oleh Tim Jaksa Kejari Sabang ke Kas Negara sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memutuskan terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 dan terdakwa II sebesar Rp. 407.500.000.

“Dimana, terdakwa yang tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, menetapkan terpidana Mahfud telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !