BERITAHUKUM

Tok… Terdakwa Syamsul Bahri Bebas

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Pidie Jaya, Jumat (26/05/2023).

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa Syamsul Bahri telah melakukan penyelewengan tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016-2020 dan yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan daerah sebesar Rp712 juta lebih.

Pembacaan amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh Majelis Hakim T Syarafi didampingi Elfama Zein dan Ani Hartati. Dan dihadiri oleh terdakwa Syamsul Bahri secara Online.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutuskan terhadap terdakwa Syamsul Bahri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan dinyatakan tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, oleh karenanya terdakwa dinyatakan bebaskan.

“Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dan dibebaskan dari semua dakwaan tersebut,” Tegas Majelis Hakim T Syarafi sebagaimana dalam fakta persidangan.

Kemudian, terhadap terdakwa Syamsul Bahri harus dipulihkan haknya, kemampuannya, kedudukannya, bahkan harkat dan martabatnya.

Sebagaimana diketahui, sejak penyidikan awal terdakwa Syamsul Bahri sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sigli dan dipindahkan ke Rutan Kajhu Kelas II B Banda Aceh.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamsul Bahri dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 2 bulan kurungan.

Dalam Persidangan JPU menyampaikan atas putusan Majelis Hakim, akan melakukan kasasi terhadap perkara tersebut. Selanjutmya terdakwa menerima putusan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !