Polemik Pelaksanaan Munas III IKA USK Mencuat
Banda Aceh – Sebuah polemik muncul di kalangan alumni Universitas Syiah Kuala (USK) terkait pelaksanaan Munas III Ikatan Alumni (IKA) USK yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9-10 Juni 2023 di Hotel Kyriad, Banda Aceh.
Polemik ini muncul setelah Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (IKAFT USK) mengeluarkan flyer dan teks maklumat yang menolak pelaksanaan Munas III IKA USK. Senin (05/06/2023).
Teks maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Umum IKAFT USK, Ir. Teuku Marzuki, viral di media sosial seperti WhatsApp Group, Twitter, Facebook, dan Instagram pada Minggu sore.
Saat diklarifikasi, Teuku Marzuki yang akrab disapa Kiki Oemar ini menyatakan bahwa penolakan ini disebabkan oleh sikap tertutup dari Panitia Pelaksana (Panpel) Munas dan Pengurus IKA USK terhadap pelaksanaan Munas III ini.
Menurutnya, Panpel Munas dan Pengurus IKA USK belum berkoordinasi dengan baik terhadap 12 Ikatan Keluarga Alumni Fakultas di lingkungan USK dan Rektorat USK.
“Padahal, SK Pengurus IKA USK masih ditandatangani oleh Rektor USK pada tahun 2020, dimana salah satu klausul tugas/amanahnya adalah berkoordinasi dengan Rektor USK melalui Wakil Rektor 3 USK dalam kegiatan-kegiatannya,” jelas Pria yang akrab disapa Kiki Oemar itu.
Selain itu, Marzuki juga menyoroti bahwa IKA USK masih belum independen atau berdiri sendiri terpisah dari kampus. IKA USK masih belum menyelesaikan PR-nya sebagai wadah Ikatan Alumni dengan membuat AD/ART IKA USK sejak pertama kali didirikan hingga 2023 ini.
“Telah berganti dua kali ketua umum dalam kurun waktu yang lama, namun PR penyusunan dan pengesahan AD/ART tersebut belum tuntas juga,” tandasnya.
Menurut Kiki, dengan belum adanya AD ART IKA USK, maka Munas belum bisa dilaksanakan karena istilah Munas ataukah Mubes ataukah Kongres adalah istilah baku yang harusnya telah tertuang dalam AD/ART IKA USK.
Di sisi lain, kata dia, siapa saja peserta Munas dan siapa saja pemilik suara masih belum jelas hingga saat ini.
Menariknya, Panpel akan mengakomodir suara dari Pemegang Mandat Pembentukan IKA USK di daerah kabupaten/kota. Pengurus belum jelas, jumlah anggota belum jelas, tapi sudah memiliki hak suara.
“Bisa kita lihat nanti, suara pemegang mandat akan lebih banyak daripada suara pengurus kab/kota definitif,” ujar Kiki.
Marzuki menegaskan kegagalan-kegagalan pengurus IKA USK seharusnya tidak memaksakan pelaksanaan musyawarah ini dan kembalikan saja mandat yang dipegang hampir 10 tahun ini kepada Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan.