BERITA

Kontroversi dan Konflik Internal dalam Pelaksanaan Munas III IKA-USK

Banda Aceh – Pelaksanaan Munas III IKA-USK pada 9-10 Juni 2023 di Hotel Kyriad, Banda Aceh, dipenuhi dengan kontroversi dan konflik internal. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah tersebarnya Surat Mandat Pembentukan IKA-USK di beberapa Kabupaten/Kota yang masih belum memiliki Pengurus IKA-USK.

Surat mandat tersebut tertanggal 2 Maret 2023, namun informasi yang beredar di sejumlah WAG menyebutkan bahwa surat tersebut baru diterima dalam 2 minggu terakhir di bulan Mei.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Senin (5/6/2023), bahwa Surat Mandat Pembentukan IKA-USK ini dianggap sebagai upaya untuk mengumpulkan dukungan suara di Munas III, terutama karena hanya ada 4-6 Pengurus IKA-USK definitif dari 23 Kabupaten/Kota se-Aceh. Senin (05/06/2023).

Hal ini seolah-olah menjawab salah satu dasar penolakan terhadap pelaksanaan Munas III ini dari sejumlah IKA Fakultas di lingkungan USK, termasuk IKA Fakultas Teknik USK yang dipimpin oleh Teuku Marzuki.

Teuku Marzuki, berharap upaya-upaya mencari dukungan suara seperti ini sebaiknya jangan dimainkan pada organisasi alumni kampus, karena 100% anggotanya adalah orang-orang terpelajar dari Kampus Jantong Hatee Rakyat Aceh ini.

Menurutnya, pemegang mandat harus bekerja dahulu untuk mendata dan mengumpulkan alumni di daerah/wilayahnya masing-masing. Pemegang mandat kemudian melaksanakan pertemuan atau musyawarah awal untuk memilih pengurus untuk daerah/wilayah tersebut, kemudian di-SK-kan oleh PP IKA-USK, barulah alumni di wilayah tersebut memiliki Hak Suara di dalam Munas. Pemegang Mandat yang gagal membentuk pengurus tidak diberikan Hak Suara.

“Bisa saja saat Munas tiba-tiba muncul pemegang mandat dari propinsi yang baru terbentuk di kepulauan papua sana, dimana alumninya mungkin hanya dia seorang ataupun berdua dengan keluarganya, berhubung pelaksanaan Munas secara Hybrid, beliau tak harus pulang ke Aceh,” terang Pria yang akrab disapa Kiki Oemar itu dalam keterangannya kepada orinews, Senin (5/6/2023).

“Sementara di Banda Aceh dan di Aceh Besar ada ribuan alumni dari berbagai Fakultas dan angkatan, Hak Suaranya hanya diwakilkan oleh 2 orang saja, 1 mewakili Pengurus IKA-USK Banda Aceh dan 1 mewakili Pengurus IKA-USK Aceh Besar. Hak Suara Pengurus Definitif disamakan dengan Hak Suara Pemegang Mandat Pembentukan Pengurus,” sambungnya.

Menurut Kiki, saat ini panpel bergerak dengan dasar AD/ART Imaginer, dimana hanya panpel dan pengurus IKA-USK yang tahu apa dan bagaimana bunyi pasal-pasal dalam AD/ART tersebut, karena ketika diminta oleh alumni USK, Panpel Munas terus beralasan dan sampai saat ini tidak ada file/softcopy ataupun hardcopy dari AD/ART IKA-USK yang bisa diperoleh alumni.

“Adapun AD/ART IKA-USK menurut pengakuan sekretaris Panpel telah disahkan pada Maret 2020 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum IKA-USK dan Rektor USK (Unsyiah) saat itu,” sebutnya.

“Sangat disayangkan dengan sikap tertutup pihak Panpel Munas III dan Pengurus IKA-USK terhadap pelaksanaan Munas III ini, baik terhadap IKA Fakultas di lingkungan USK (12 IKA Fakultas) maupun dengan Pihak Rektorat USK,” lanjut Kiki.

Sesuai dengan SK Pengurus IKA-USK yang ditandatangani Rektor USK tahun 2020 untuk masa kerja 2020-2023 disebutkan bahwa salah satu tugas/amanah pengurus adalah berkoordinasi dengan Rektor USK melalui Wakil Rektor (Warek) 3 USK dalam kegiatan-kegiatannya.

“Sebenarnya Rektor USK sudah memfasilitasi pertemuan secara tak langsung, dengan mengundang Pengurus IKA USK, IKA-IKA Fakultas, Wadek 3 Kemahasiswaana dan Alumni masing-masing fakultas, untuk duduk bersama-sama Warek 3 USK dalam sebuah acara silaturahmi pada Senin, 29 Mei 2023 di Kampus USK,” kata Kiki.

“Sangat disayangkan tidak ada satupun kepengurusan IKA-USK 2020-2023 yang hadir, pendelegasian Ketua Umum IKA-USK kepada Ketua Panitia Munas ternyata tidak membuahkan hasil,” sambungnya.

Pada Forum Silaturahmi yang berlangsung hingga Adzan Dzuhur, semua Pengurus IKA Fakultas pada intinya menolak pelaksanaan Munas III IKA-USK pada 9-10 Juni mendatang. Menurut Kiki, tidak ada satupun IKA Fakultas yang diajak urung rembuk oleh Pengurus IKA-USK dalam perencanaan pelaksanaan Munas, termasuk Warek 3 USK yang secara tertulis pada SK Pengurus adalah tempat berkoordinasinya Pengurus Ikatan Alumni USK.

“Ketika Peserta Forum Silaturahmi bertanya kepada Warek 3 USK terkait Konferensi Pers Panitia Munas sehari sebelumnya, Minggu Sore 28 Mei 2023, ternyata Warek 3 pun belum tahu kalau sudah dibentuk Panitia Pelaksana Munas dan sudah ditentukan Waktu Pelaksanaan Munas adalah 2 minggu ke depan, yaitu 9 – 10 Juni 2023. Adapun upaya Warek 3 USK dan Tim menemui Pengurus IKA-USK, selalu gagal dengan berbagai alasan,” pungkas Kiki.

Karena itu, kata dia, hal-hal inilah yang menjadi alasan Penolakan IKA Fakultas terhadap pelaksanaan Munas 3 IKA-USK yang akan berlangsung Minggu ini. []

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !