BERITANASIONALPOLITIK

Ditemukan Pemilih Tak Dikenali dalam DPT, Bawaslu: Bisa Masuk Daftar Pemilih Khusus

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan telah menetapkan 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi catatan atas pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, masih ditemukan puluhan pemilih yang tak dikenali dalam daftar DPT. Salah satunya, kata Lolly, terdapat 52 pemilih dalam DPT yang tak dikenali.

“Catatan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti, misalnya yang kayak tadi di Tuban, ada 52 pemilih yang tidak dikenali. Maka dia posisinya, tindak lanjut dari KPU untuk bersurat ke Duckapilnya sudah, tetapi respon Dukcapilnya yang belum ada. Nah, maka nanti itulah yang akan kita pastikan lagi,” tutur Lolly saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Tak hanya itu, kata Lolly, KPU juga harus menindaklanjuti temuan 13.743 pemilih yang tak dikenali di Maluku Utara. Ia berkata, KPU harus mengonfirmasi data belasan ribu pemilih di sana.

“Itu nanti kan akan ditindaklanjuti juga bagaimana, termasuk soal data, NIK invalid, yang tadi disampaikan,” ucap Lolly.

“Nah itu kan belum nih eksekusinya, nanti itu termasuk yang kita pantau setelah penetapan DPT. Jadi catatan itu masih kita lihat,” ucapnya.

Kendati demikian, Lolly menilai, ada mekanisme lain untuk memfasilitasi para pemilih yang tidak dikenali itu. Salah satunya, KPU dapat memasukan pemilih tak dikenali ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Mekanisme lain kan dimungkinkan melalui DPK. Nanti kita lihat nih seiring. Yang jelas catatan-catata dari Bawaslu tadi kan ada yang memang sudah bisa di-clear-kan, ada yang masih on going proses di-clear-kan,” ucap Lolly.

“Nah ini yang kita cek terus menerus. Kalau ada sesuatu yang kayak tadi, yang dari pensiunan TNI tiba-tiba hilang, maka nanti dia bisa masuk ke DPK,” tambahnya.

Lolly berkata, Bawaslu akan mengawasi segala proses pemutakhiran DPT. Pasalnya, itu berkaitan dengan hak konstitusi warga negara. “Karena itulah yang membuat mereka boleh milih kan, bisa nyoblos. sehingga satu saja menjadi penting bagi Bawaslu,” terang Lolly.

Sebagai informasi, KPU telah resmi menetapkan DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Kesepakatan itu, diambil dalam forum rapat pleno terbuka untuk menetapkan DPT Pemilu 2024 pada Minggu (2/7/2023).

Komisioner KPU Betty Epsilin Idroos menjelaskan, jumlah DPT itu didapat dari hasil rekapitulasi pemilih di 38 provinsi dan para pemilih yang ada di 128 negara.

“Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277; jumlah desa/kelurahan 83.731; jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220; laki-laki 102.218.503; perempuan 102.588.719. Dengan total laki dan perempuan 204.807.222,” terang Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Untuk pemilih di 38 provinsi, kata Betty, terdapat 203.056.748 DPT yang ditetapkan. Angka itu, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan pemilih perempuan sebanyak 101.589.505 pemilih.

Jumlah itu, juga didapat dari 514 kabupaten/kota; 7.277 kecamatan; 83.731 desa atau kelurahan; 820.161 TPS/TPSLN/KSK/Pos.

Sementara untuk DPT di luar negeri, berjumlah 1.760474 pemilih. Angka itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 751.260 dan pemilih perempuan sebanyak 999.214. Jumlah itu, di dapat dari para pemilih yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Dikutip : Berita Okezone

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !