BERITAHUKUM

Hakim Tipikor Lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BUMG Sabang

Sabang – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara dugaan korupsi Anggaran BUMG Bahtera Maju, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh langsung turun ke lokasi Tempat Perkara di Gampong Krueng Raya Kota Sabang, Senin (17/06/2023).

Pemeriksaan Setempat ini yang di hadiri oleh Hakim Ketua H.Hamzah Sulaiman SH, hakim Anggota Ani Hartati SH.MH, R.Deddy SH.MH serta didapingi oleh Panitera Pengganti (PP) dihadiri oleh JPU Muhammad Aslam SH Sabang dan Penasehat Hukum terdakwa Teuku Husaini.

Sebagaimana disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh, H.Hamzah Sulaiman bahwa tujuan PS tersebut untuk meyakinkan Majelis hakim bahwa ada usaha-usaha sebagaimana dalam dakwaan yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemeriksaan seperti adanya tempat foto copy, sarana pelayanan umum, jual beli sembako, warung kopi yang dikelola oleh BUMG Bahtera Maju, dan Direkturnya terdakwa, dan ternyata benar bahwa usaha BUMG tersebut yang berlokasi di Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, ungkapnya.

Selanjutnya setelah PS sidang di lanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa yang telah usai (17/06) kemudian dilanjutkan tuntutan JPU kepada terdakwa Teuku Husaini (24/07)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !